Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat Agama

Pada hari Jumat pekan lalu (3 Januari 2025) menjadi hari yang berkah bagi ummat beragama di negeri ini. Pada hari itu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penghapusan kata “agama” dan “kepercayaan” pada lima peraturan perundangan.

Dua orang telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap 5 ketentuan. Pertama, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019

Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional “Sepanjang kata agama dan ‘kepercayaan’ tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi No.146/PUU-XXII/2024 itu.

Namun hakim MK yang menyidangkan perkara menolak secara keseluruhan permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah berpendapat konsep kebebasan beragama yang dianut oleh konstitusi dan diterapkan dalam hukum positif di Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (https://www.hukumonline.com, tanggal 6 Januari 2025).

Permohonan penghapusan kata “agama” dan “kepercayaan” ini sungguh usaha yang mengejutkan dan memprihatinkan. Nampaknya pemahaman agnostik telah menjadi fenomena pada sebagian masyarakat. Agnostik atau agnostisisme adalah pemikiran yang meyakini adanya Tuhan namun tidak memiliki keyakinan atas suatu agama sehingga tidak beramal dalam agama tertentu.

Menurut Dr. Ustadi Hamsah, S.Ag., M.Ag., Virus ini ditengarai sebagai bentuk laten dari cara pandang dan kebijakan yang berusaha menjauhkan dari nilai-nilai ketuhanan dan agama. Sebab agnostisisme merupakan sebuah pandangan yang mengatakan bahwa kebenaran tertinggi tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. (https://muhammadiyah.or.id)

 

Islam Menjawab

Fenomena modernisme yang mengarah pada pemikiran sekuler, pluralis dan sinkritis telah melahirkan “kegelisahan” di tengah masyarakat. Di era yang serba teknologi ini, berkeyakinan dianggap bukan semata pilihan privasi individu, tapi bagian dari gaya hidup (lifestyle) belaka. Berbeda dengan zaman dulu, orang memeluk suatu agama sebagai pilihan sosial yang membanggakan. 

Bagi sebagian orang hari ini agama cukup sebagai identitas untuk kepentingan kependudukan. Just for identity. Mereka lebih menyukai menjadi orang yang meyakini Tuhan tanpa amalan agama. Ya, hanya percaya sama Tuhan, an sich. Agama dianggap kurang penting atau bahkan tidak penting, bahkan diopinikan sebagai bagian dari masalah karena perbedaan agama terkadang menyebabkan perselisihan. 

Sungguh hidup tanpa agama adalah ibarat kapal tanpa nahkoda, tidak jelas arah dan tujuannya, mudah terombang-ambing oleh ombak, dan akhirnya karam. Allah ta’ala menurunkan Islam sebagai petunjuk kehidupan bagi manusia sebagaimana firman-Nya dalam QS Al Fath : 28 yang artinya,”Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.”

Para ulama menjelaskan bahwa agama ini adalah jalan yang haq untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat kelak. Menukil tulisan Mashun Adib,
bahwa
menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah atau tujuan agama memiliki 5 hal inti yaitu :

1)      Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama

Syariah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak ada pemaksaan kehendak dan tidak ada tekanan dalam beragama. Allah ta’ala berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 256, artinya   “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”   

2)      Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa

Al-Qur’an juga menjelaskan agar umat manusia dapat memelihara jiwanya. QS Al-Furqan: ayat 68, artinya,  “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapat dosa” 

3)      Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal

Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk.    Penghargaan Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya untuk memikirkan ayat-ayat Allah.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS Ali-Imran ayat 190-191 yang artinya,“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)

4)      Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan

Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat.   Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina.   

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman secara tegas mengenai zina yaitu pada QS An-Nur ayat 2   yang artinya  “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

5)      Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta

Pembahasan perkara harta lebih ke arah interaksi dalam muamalah. Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah bukan dengan cara bathil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”  

 

Khatimah

Setiap manusia secara fitrah memiliki Gharizatu Tadayyun atau naluri beragama. Meyakini keberadaan Tuhan tidaklah sempurna tanpa memilih salah satu agama karena tiap agama memiliki tata cara peribadatan yang berbeda untuk menyembah Tuhannya. Tata cara ini tidak mungkin dikarang – karang, oleh karena itu seseorang harus memilih salah satu agama dan beristiqomah dengan ketentuan agama tersebut sebagai bagian peribadatan dan ketaatan pada Tuhannya.

Dan Islam adalah Agama yang mulia nan sempurna yang telah memberikan panduan bagi manusia tentang cara beribadah pada Tuhan (Allah ta’ala), tata cara berinteraksi dengan sesama manusia serta tata cara mengelola hak diri atau hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Maka marilah kita beristiqomah di jalan agama ini sebagai panduan kehidupan yang niscaya menghadirkan kemaslahatan atau kebaikan (rahmat) bukan hanya bagi sesama muslim namun bagi seluruh alam semesta (QS. Al Anbiya:107)

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "Hakikat Agama"