Wanita Bekerja Dalam Islam
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif pada era tersebut.
Disamping isu utama yang diperjuangkan, keberadaan pekerja perempuan juga bagian isu yang menarik untuk didiskusikan. Saat ini, perempuan bekerja bukan hal yang tabu dilakukan. Baik itu bekerja yang dilakukan di rumah maupun profesi yang dikerjakan di luar rumah. Namun, bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja?
Islam mengatur semua hal, bahkan hal kecil sekalipun, apalagi soal
harkat dan martabat wanita. Dalam Islam, wanita sangat dimuliakan. Sebelum
datangnya Islam, wanita diperlakukan semena-mena. Pada masa jahiliyah, bayi
perempuan dikubur hidup-hidup karena diapandang bahwa wanita hanya akan
menyusahkan. Sementaran pada peradaban Yunani, wanita dipandang sebagai barang
yang dapat diperjual-belikan.
Kemudian Islam datang untuk menempatkan
kedudukan wanita pada posisi yang layak, memberikan hak-haknya dengan sempurna
tanpa dikurangi sedikitpun. Islam memuliakan kedudukan kaum wanita, baik
sebagai ibu, sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri. Pada poin
yang terakhir ini, yaitu sebagai istri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan seorang
suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik
dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang istri berhak mendapatkan
apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada suaminya dengan cara yang
ma’ruf.
Sayangnya, hak wanita
di zaman sekarang ini seringkali “dipaksakan” oleh sebagian kalangan. Beberapa
di antaranya yang menamakan diri mereka sebagai feminis (yang katanya
memperjuangkan hak wanita), mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar
dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang, dan sebagainya.
Sungguh sebaik-baik
tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah
kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al
Ahzab: 33).
Ibnu
Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada
hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi
syarat-syaratnya.
Wanita
yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ
“Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’:
34).
Namun, Islam agama yang sempurna tidaklah
mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah.
Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar rumah. Atau mungkin mereka
membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.
Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang
mesti diperhatikan:
1.
Mendapatkan izin dari
walinya
Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup
sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An
Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan,
yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat
jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta
keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam
pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah
menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.
2.
Berpakaian secara syar’i
Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh
selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan), tebal dan tidak
transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda),
dan tidak memakai wewangian.
3.
Aman dari fitnah
Artinya wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar
rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya,
serta kesucian dirinya. Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan
wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan
dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita
tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan
suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak
berlenggak-lenggok).
4.
Adanya mahram ketika
melakukan safar
Jika seorang muslimah melakukan perjalanan lebih dari
sehari semalam hendaknya ia didampingi oleh mahramnya atau berangkat bersama
rombongan kaum wanita. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama
mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341)
Pada dasarnya menafkahi keluarga bukanlah kewajiban
seorang wanita, dan hukum bekerja bagi wanita adalah mubah (boleh) bukan wajib
ataupun sunah. Maka para wanita hendaknya pandai memilih karena bekerja bagi
wanita hanyalah pilihan (Mubah; boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan). Guna
menjaga marwahnya seorang muslimah hendaknya ia pandai memilih dan memilah
pekerjaan yang diambil. Ada Beberapa pekerjaan yang recomended bagi kaum wanita diantara :
Pekerjaan di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di
bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.
Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa
(dengan kondisi tertentu). Hadits dari Anas, yang
artinya, “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu
Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan
mengobati yang terluka.” (HR. Muslim).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan
tentang kebolehan wanita memberikan pengobatan hanya kepada mahram dan suami
mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak
menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan saja.
Pekerjaan lain yang bisa dipilih adalah di bidang pendidikan
atau pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita
mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh
apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab
dan menjaga suara.
Kemudian pekerjaan yang membutuhkan keterampilan,
seperti menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan
sangat sesuai dengan fitrah wanita. Bisa juga keterampilan dalam tata rias
kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal
yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut
alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang
menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan
kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si
perias sendiri.
Khatimah
Sungguh sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS.
Al-Ahzab: 33).
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita
berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Sehingga jika
ada pekerjaan bagi wanita yang bisa dikerjakan di rumah, itu tentu lebih layak
dan lebih baik. Dan perlu ditekankan kewajiban mencari nafkah bukanlah jadi
tuntutan bagi wanita.
Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah Daycare di yogyakarta yang viral beberapa hari ini juga memberikan pelajaran tentang betapa pentingnya keberadaan dan kehadiran wanita (ibu) di rumah untuk mengasuh putra – putrinya. Sebagaimana para istri Nabi Muhammad Shalalalhu Aalaihi wa Sallam (Ummahatul Mukminin) memberikan teladan dengan menjalankan pengasuhan dalam lingkungan keluarga. Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya dan putra putrinya.

Posting Komentar untuk "Wanita Bekerja Dalam Islam"