Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wanita Bekerja Dalam Islam

 

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif pada era tersebut.

Disamping isu utama yang diperjuangkan, keberadaan pekerja perempuan juga bagian isu yang menarik untuk didiskusikan. Saat ini, perempuan bekerja bukan hal yang tabu dilakukan. Baik itu bekerja yang dilakukan di rumah maupun profesi yang dikerjakan di luar rumah. Namun, bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja?

Islam mengatur semua hal, bahkan hal kecil sekalipun, apalagi soal harkat dan martabat wanita. Dalam Islam, wanita sangat dimuliakan. Sebelum datangnya Islam, wanita diperlakukan semena-mena. Pada masa jahiliyah, bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena diapandang bahwa wanita hanya akan menyusahkan. Sementaran pada peradaban Yunani, wanita dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan.

Kemudian Islam datang untuk menempatkan kedudukan wanita pada posisi yang layak, memberikan hak-haknya dengan sempurna tanpa dikurangi sedikitpun. Islam memuliakan kedudukan kaum wanita, baik sebagai ibu, sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri. Pada poin yang terakhir ini, yaitu sebagai istri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang istri berhak mendapatkan apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada suaminya dengan cara yang ma’ruf.

Sayangnya, hak wanita di zaman sekarang ini seringkali “dipaksakan” oleh sebagian kalangan. Beberapa di antaranya yang menamakan diri mereka sebagai feminis (yang katanya memperjuangkan hak wanita), mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang, dan sebagainya.

Sungguh sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya.

Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34).

Namun, Islam agama yang sempurna tidaklah mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar rumah. Atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.

Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:

1.     Mendapatkan izin dari walinya

Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.

2.     Berpakaian secara syar’i

Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.

3.     Aman dari fitnah

Artinya wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya. Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).

4.     Adanya mahram ketika melakukan safar

Jika seorang muslimah melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam hendaknya ia didampingi oleh mahramnya atau berangkat bersama rombongan kaum wanita. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341)

Pada dasarnya menafkahi keluarga bukanlah kewajiban seorang wanita, dan hukum bekerja bagi wanita adalah mubah (boleh) bukan wajib ataupun sunah. Maka para wanita hendaknya pandai memilih karena bekerja bagi wanita hanyalah pilihan (Mubah; boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan). Guna menjaga marwahnya seorang muslimah hendaknya ia pandai memilih dan memilah pekerjaan yang diambil. Ada Beberapa pekerjaan yang recomended bagi kaum wanita diantara :

Pekerjaan di bidang kesehatan, seperti  dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium. Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa (dengan kondisi tertentu). Hadits dari Anas, yang artinya, “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tentang kebolehan wanita memberikan pengobatan hanya kepada mahram dan suami mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan saja.

Pekerjaan lain yang bisa dipilih adalah di bidang pendidikan atau pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.

Kemudian pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, seperti menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita. Bisa juga keterampilan dalam tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.

 

Khatimah

Sungguh sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).

Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Sehingga jika ada pekerjaan bagi wanita yang bisa dikerjakan di rumah, itu tentu lebih layak dan lebih baik. Dan perlu ditekankan kewajiban mencari nafkah bukanlah jadi tuntutan bagi wanita.

Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah Daycare di yogyakarta yang viral beberapa hari ini juga memberikan pelajaran tentang betapa pentingnya keberadaan dan kehadiran wanita (ibu) di rumah untuk mengasuh putra – putrinya. Sebagaimana para  istri Nabi Muhammad Shalalalhu Aalaihi wa Sallam (Ummahatul Mukminin) memberikan teladan dengan menjalankan pengasuhan dalam lingkungan keluarga. Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya dan putra putrinya.

Posting Komentar untuk "Wanita Bekerja Dalam Islam"