Berqurban Untuk Bertaqarub Ilallah
Hari ini kaum muslimin telah memasuki pertengahan bulan Dzulqa’dah, artinya beberapa saat lagi ummat Islam akan memasuki salah satu bulan yang istimewa yakni Bulan Dzulhijjah. Suatu Bulan yang di dalamnya disyariakan beberapa amal khas yang hanya bisa dilaksanakan di bulan tersebut, yakni ibadah haji dan qurban.
Agar suatu ibadah bisa dilaksanakan secara optimal maka hendaknya perlu persiapan sebelum melaksanakannya. Dan hal utama yang harus disiapkan adalah kesiapan iman dan ilmu. Guna menyegarkan pemahaman tentang ibadah qurban, mari kita bahas sekilas beberapa hal penting berkaitan dengan syariat qurban.
Kata qurban
menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa
qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri
kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud
dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut
“udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha”
(waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan
tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Dari uraian
tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam
pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah
pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12,
dan 13 bulan Dzulhijjah.
Perintah bagi
umat Islam untuk berqurban ini tertera dalam Al-Qur`an surah Al-Hajj ayat 34
yang artinya"Dan
bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka
menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa
hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah
kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang
yang tunduk patuh (kepada Allah)"
Pada surah
Al-Kautsar juga jelas perintah Allah untuk berqurban. Artinya,"Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Al-Kautsar: 1-2).
Ibadah qurban
hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Ketentuan qurban
sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Makna
sunah di sini bukanlah sunah sekali seumur hidup namun sunah dilakukan setiap
Bulan Dzulhijjah. Sungguh Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak
pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Sedangkan
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan
tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. Imam Hanafi
berpendapat bahwa seorang muslim yang mampu secara finansial maka baginya
diwajibkan berqurban. Ukuran mampu menurut imam hanafi adalah memiliki kekayaan
yang setara nisab zakat maal, yakni 200 dirham atau 20 dinar atau 85 gram emas.
Menyembelih qurban adalah suatu sunah Rasul Shallallâhu Alaihi
wa Sallam yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini
didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu Alaihi wa Sallam, antara lain Aisyah menuturkan dari Rasulullah
Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda yang artinya, “Tidak ada
suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang
lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang
pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya.
Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya,
lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat At-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah
menyembelih hewan untuk qurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti,
hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti
di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan
menjadi nilai pahala baginya. Demikian ini merupakan balasan dan bukti
keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah qurban tersebut.
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu
Alaihi Wasallam bersabda yang artinya, ”Siapa yang
memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka
sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu
Majah).
Ibadah
qurban merupakan amalan yang dianjurkan dan telah dicontohkan oleh
Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi wa Sallam. Bagi yang ingin menjadi shohibul qurban, ada beberapa sunnah yang
bisa dilakukan sebelum penyembelihan, agar ibadah ini semakin sempurna dan
sesuai tuntunan Rasulullah.
1. Segerakan Qurban Saat Rezeki Lapang
Banyak ulama menyarankan untuk
memilih hewan qurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba. Hewan yang
berbadan besar dan berdaging tebal dianggap paling utama, karena dapat memberi
manfaat lebih luas bagi orang yang membutuhkan. Jika Anda diberi kelapangan
rezeki, maka sangat dianjurkan untuk memilih hewan qurban yang sehat dan gemuk
sebagai bentuk sedekah terbaik.
2. Sembelih Hewan Qurban Sendiri atau Saksikan Langsung
Shohibul qurban disunnahkan untuk
menyembelih hewan qurbannya sendiri. Namun jika Anda menyerahkan tugas ini
kepada orang lain, maka disarankan untuk menyaksikan proses penyembelihannya
secara langsung. Waktu penyembelihan berlangsung dari tanggal 10 hingga 13
Dzulhijjah. Menyaksikan momen tersebut menjadi pengingat atas keikhlasan dan
bentuk introspeksi diri dalam mencari ampunan Allah ta’ala.
3. Jangan Potong Kuku dan Rambut
Salah satu sunnah bagi Anda yang akan
berqurban adalah menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal
Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih. Anjuran ini bersumber dari hadist
Nabi dan berlaku khusus untuk shohibul qurban, bukan anggota keluarganya. Jika
Anda berqurban lebih dari satu hewan, sunnah ini tetap berlaku hingga minimal
satu ekor disembelih.
Khatimah
Qurban adalah syariat mulia yang memiliki sisi hablum min Allah
maupun hablum min an naas. Pada satu sisi Qurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai wujud ketaatan
dan penghormatan kepada Allah. Dengan melaksanakan qurban, seorang Muslim
berharap dapat mendekatkan diri kepada-Nya, mengikuti perintah-Nya, dan
meningkatkan hubungan spiritual.
Pada sisi lain qurban juga
merupakan cara berbagi rezeki dengan sesama. Daging hewan kurban dibagi menjadi
tiga bagian, di antaranya untuk dikonsumsi sendiri, diberikan kepada keluarga
dan kerabat, serta disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini
mendorong kebersamaan, solidaritas, dan membantu mereka yang kurang mampu.
Qurban mengajarkan umat Muslim
tentang pentingnya keikhlasan dalam beribadah dan pengorbanan dalam
menyenangkan Allah. Ketika seseorang rela melepaskan sesuatu yang berharga demi
ketaatan kepada-Nya, ia menunjukkan kesediaan untuk mengorbankan sesuatu yang
dicintainya demi Allah. Oleh karena bagi muslim yang telah memiliki kemampuan
hendaknya ia berqurban. Insya Allah akan mendapatkan ganti kebaikan di dunia
dan di akhirat.

Posting Komentar untuk "Berqurban Untuk Bertaqarub Ilallah"