Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berqurban Untuk Bertaqarub Ilallah

Hari ini kaum muslimin telah memasuki pertengahan bulan Dzulqa’dah, artinya beberapa saat lagi ummat Islam akan memasuki salah satu bulan yang istimewa yakni Bulan Dzulhijjah. Suatu Bulan yang di dalamnya disyariakan beberapa amal khas yang hanya bisa dilaksanakan di bulan tersebut, yakni ibadah haji dan qurban.

Agar suatu ibadah bisa dilaksanakan secara optimal maka hendaknya perlu persiapan sebelum melaksanakannya. Dan hal utama yang harus disiapkan adalah kesiapan iman dan ilmu. Guna menyegarkan pemahaman tentang ibadah qurban, mari kita bahas sekilas beberapa hal penting berkaitan dengan syariat qurban.

Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.  Yang dimaksud dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.   

Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Perintah bagi umat Islam untuk berqurban ini tertera dalam Al-Qur`an surah Al-Hajj ayat 34 yang artinya"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)"

Pada surah Al-Kautsar juga jelas perintah Allah untuk berqurban. Artinya,"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Al-Kautsar: 1-2).

Ibadah qurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Ketentuan qurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Makna sunah di sini bukanlah sunah sekali seumur hidup namun sunah dilakukan setiap Bulan Dzulhijjah. Sungguh Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. Imam Hanafi berpendapat bahwa seorang muslim yang mampu secara finansial maka baginya diwajibkan berqurban. Ukuran mampu menurut imam hanafi adalah memiliki kekayaan yang setara nisab zakat maal, yakni 200 dirham atau 20 dinar atau 85 gram emas.

Menyembelih qurban adalah suatu sunah Rasul Shallallâhu Alaihi wa Sallam yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu Alaihi wa Sallam, antara lain Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda yang artinya, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat At-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)   

Ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk qurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah qurban tersebut.

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya, Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ibadah qurban merupakan amalan yang dianjurkan dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi wa Sallam. Bagi yang ingin menjadi shohibul qurban, ada beberapa sunnah yang bisa dilakukan sebelum penyembelihan, agar ibadah ini semakin sempurna dan sesuai tuntunan Rasulullah.

1.    Segerakan Qurban Saat Rezeki Lapang

Banyak ulama menyarankan untuk memilih hewan qurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba. Hewan yang berbadan besar dan berdaging tebal dianggap paling utama, karena dapat memberi manfaat lebih luas bagi orang yang membutuhkan. Jika Anda diberi kelapangan rezeki, maka sangat dianjurkan untuk memilih hewan qurban yang sehat dan gemuk sebagai bentuk sedekah terbaik.

2.    Sembelih Hewan Qurban Sendiri atau Saksikan Langsung

Shohibul qurban disunnahkan untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri. Namun jika Anda menyerahkan tugas ini kepada orang lain, maka disarankan untuk menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung. Waktu penyembelihan berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Menyaksikan momen tersebut menjadi pengingat atas keikhlasan dan bentuk introspeksi diri dalam mencari ampunan Allah ta’ala.

3.    Jangan Potong Kuku dan Rambut

Salah satu sunnah bagi Anda yang akan berqurban adalah menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih. Anjuran ini bersumber dari hadist Nabi dan berlaku khusus untuk shohibul qurban, bukan anggota keluarganya. Jika Anda berqurban lebih dari satu hewan, sunnah ini tetap berlaku hingga minimal satu ekor disembelih.

 

Khatimah

Qurban adalah syariat mulia yang memiliki sisi hablum min Allah maupun hablum min an naas. Pada satu sisi Qurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai wujud ketaatan dan penghormatan kepada Allah. Dengan melaksanakan qurban, seorang Muslim berharap dapat mendekatkan diri kepada-Nya, mengikuti perintah-Nya, dan meningkatkan hubungan spiritual.

Pada sisi lain qurban juga merupakan cara berbagi rezeki dengan sesama. Daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian, di antaranya untuk dikonsumsi sendiri, diberikan kepada keluarga dan kerabat, serta disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini mendorong kebersamaan, solidaritas, dan membantu mereka yang kurang mampu.

Qurban mengajarkan umat Muslim tentang pentingnya keikhlasan dalam beribadah dan pengorbanan dalam menyenangkan Allah. Ketika seseorang rela melepaskan sesuatu yang berharga demi ketaatan kepada-Nya, ia menunjukkan kesediaan untuk mengorbankan sesuatu yang dicintainya demi Allah. Oleh karena bagi muslim yang telah memiliki kemampuan hendaknya ia berqurban. Insya Allah akan mendapatkan ganti kebaikan di dunia dan di akhirat.

Wallahu a’lam bi ashowab.

Posting Komentar untuk "Berqurban Untuk Bertaqarub Ilallah"