Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HADIAH

 Salah satu akhlaq dalam islam adalah saling memberi hadiah dalam rangka mempererat tali ukhuwah islamiyyah antara sesama muslim ataupun untuk menjalin silahturahim dengan para kerabat.

Syekh Zakariyya Al-Anshari mendefinisikan hadiah sebagai penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya. Jadi tujuan dari pemberian hadiah adalah untuk memuliakan seseorang, misalnya atas kedudukan, prestasi, peranan atau jasa penting yang dimilikinya dalam masyarakat.

Ada banyak keutamaan memberi hadiah. Sebagaimana beberapa hadits Rasulullah saw berikut yang artinya,

“Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari]

 “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari]

 “Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing.” [HR.Bukhari dan Muslim]

Sekiranya aku diundang makan sepotong lengan atau kaki binatang, pasti akan penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR. Bukhari)

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

Imam al-Ghazali memberikan petunjuk tentang adab yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang bermaksud memberikan hadiah kepada seseorang, diantaranya :

Pertama, memandang utama kepada orang yang diberi hadiah.

Pemberian kepada orang lain karena merasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah tetapi sedekah. Oleh karena itu jika kita bermaksud memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai hadiah, maka kita harus memandang sisi keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, misalnya sebagai sesepuh, orang alim, orang saleh, orang yang banyak kebaikan dan jasanya, tokoh masyarakat, dan sebagainya. 

Kedua, menampakkan rasa senang pada waktu menyerahkan hadiah.

Memberikan hadiah bukanlah kewajiban karena hukumnya adalah sunnah. Oleh karena hukumnya bukan wajib, maka terasa janggal apabila kita memberikan hadiah karena keterpaksaan sehingga tidak bisa menampakkan rasa senang. 

Ketiga, bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah.

Jika menampakkan rasa senang di depan orang lain lebih bersifat sosial karena terkait dengan hubungan baik antara manusia satu dengan lainnya atau disebut hablum minan nas, maka rasa syukur di dalam hati ketika bertemu orang yang akan diberi hadiah termasuk wilayah hablum minallah karena bersyukur merupakan ibadah personal kepada Allah.

Keempat, mengikhlaskan hadiah tersebut walaupun banyak.

Memberikan hadiah dengan nilai yang pantas adalah wajar sebab hadiah bersifat penghargaan dan tidak diberikan dengan pamrih tertentu. Bagi orang mampu, nilai hadiah yang wajar tidak menjadi persoalan, tetapi bagi orang yang kurang mampu, mungkin terasa berat dan bisa mengurangi keikhlasannya. Di sinilah masalahnya jika orang-orang tak mampu didorong-dorong memberikan hadiah kepada orang-orang tertentu di dalam masyarakat. 

Ada tiga macam hadiah jika dilihat dari posisi pemberiannya.

Pemberian Hadiah dari Bawah Ke Atas

Pemberian hadiah seperti ini misalnya seorang bawahan memberikan hadiah kepada atasan, atau dari seseorang yang memiliki kepentingan bisnis kepada orang lain yang memiliki kekuasaan. Hadiah seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk gratifikasi. 

Pemberian Kepada Orang yang Setara

Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan atau persaudaraan.

Pemberian Hadiah dari Atas ke Bawah

Pemberian hadiah ini selama tidak ada kepentingan terhadap yang diberi, maka sangat dianjurkan. Seperti misalnya, hadiah dari seorang pemimpin di perusahaannya memberikan hadiah kepada karyawannya karena memiliki kinerja yang baik. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan. 

 

Beda Hadiah dan Ryswah

Salah satu parameter untuk mengetahui apakah hadiah tersebut diperbolehkan atau tidak adalah dengan memastikan apakah hadiah tersebut termasuk dalam kategori suap (ryswah) yang dilarang dalam Islam.

Imam Syafii menjelaskan apa saja kriteria hadiah yang tergolong haram (risywah).

Pertama, hadiah dengan maksud si pemberi hadiah itu mendapatkan haknya lebih cepat daripada wak tunya yang semestinya. 

Kedua, hadiah dengan maksud bahwa si pemberinya memperoleh sesuatu yang bukan haknya.

Misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari tergugat atau terdakwa supaya pihak-pihak yang berperkara itu dimenangkan dalam perkaranya atau dibebaskan dari tuntutan hukuman. Padahal, bukti-bukti yang ada menunjukkan sebaliknya. 

Ketiga, hadiah dengan maksud bahwa pejabat yang bersangkutan membebaskan si pemberi dari seluruh atau sebagian kewajiban yang seharusnya ditunaikannya.

Oleh karena itu jika pemberian yang diberikan pada seorang yang berstatus Pejabat atau Pegawai yang bertugas melakukan layanan publik, maka kemungkinannya ada tiga hukum :

Pertama : Pemberian yang diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima.

Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian yang terlarang mengambilnya, namun diberi keringanan dalam memberikannya.

Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya.

Ketiga : Pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya.

Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah swt untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Misalnya pemberian seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.

Maka poin utama dalam interaksi saling memberi hadiah adalah hadiah tersebut diberikan dengan rasa ikhlas dalam rangka memuliakan seseorang dan atau mempererat tali ukhuwah islamiyyah atau tali silahturahim dan bukan karena pamrih tertentu yang bersifat duniawi.

Wallahu a’lam bi Ashowab

Posting Komentar untuk "HADIAH"