Hadharah dan Madaniyah
Pemerintah Hamas di Gaza mengatakan jumlah korban tewas akibat pertempuran antara pasukan Israel dan militan di wilayah Palestina telah mencapai 11.320 orang pada Selasa (14/11). Dilansir dari AFP, korban tewas termasuk 4.650 anak-anak dan 3.145 perempuan. (www.cnnindonesia.com).
Merespon
kondisi di Palestina, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83
tahun 2023. Fatwa tersebut merujuk sejumlah nash alqur’an dan hadits,
diantaranya :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (TQS. Al-Maidah: 2).
Serta hadits
Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata yang artinya Rasulullah saw. bersabda: “Seorang muslim saudara terhadap sesama
muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan
siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan
hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan
kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka
Allah akan menutupinya di hari qiyamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan dua
kaedah fiqh yang artinya :
”Kemudaratan
itu harus dihilangkan.” Serta
“Jika ada
beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih
tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan)
bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.”
Fatwa
tersebut mengutip pula pendapat ulama, diantaranya pendapat Imam Nawawi dalam
Syarah Shahih Muslim 11/40: “Telah ijma' atau sepakat seluruh umat Islam
keharusan urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi mana
(urusniaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi umat Islam tidak boleh
(haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan
tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.”
Fatwa
tersebut merekomendasikan :
1.
Umat Islam diimbau untuk mendukung
perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan,
mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada
Palestina.
2.
Pemerintah diimbau untuk mengambil
langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi
di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan
kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan
agresi.
3.
Umat Islam diimbau untuk semaksimal
mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel
serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hadlarah dan Madaniyah
Aktivitas
kehidupan manusia pada dasarnya tidak akan terlepas dari dua hal, yakni pertama
Hadlarah
(peradaban) dan kedua Madaniyah (materi).
Hadlarah
(peradaban) adalah sekumpulan pemahaman tentang kehidupan. Hadlarah bersifat
khas dan terkait dengan pandangan hidup atau aqidah tertentu. Hadlarah barat
(termasuk peradaban Yahudi) dibangun berdasarkan pemisahan agama dan kehidupan
serta menafikan peran agama dalam kehidupan sehari – hari. Hal ini kemudian
memunculkan pemikiran yang disebut dengan sekulerisme.
Berkaitan
hal ini MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor : 7/ Munas VII/MUI/11/2005 tanggal
28 Juli 2005, bahwa Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama adalah paham
yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Umat Islam haram mengikuti paham
pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama.
Fatwa ini
masih relevan saat ini, termasuk dalam agenda boikot terhadap produk – produk
(yang mendukung) israel. Boikot kaum muslimin dengan meninggalkan pemikiran
pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama niscaya akan melemahkan peradaban
Barat yang notabene adalah pendukung utama eksistesi negara israel.
Di sisi
lain keistiqomahan ummat islam menjalankan agama islam tanpa bercampur dengan
paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama akan mengokohkan keimanan
kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan fatwa tersebut, bahwa
“Sekularisme dan Liberalisme Agama yang telah membelokkan ajaran Islam
sedemikian rupa telah menimbulkan keraguan umat terhadap akidah dan sya’riat
Islam.” Artinya jika kaum muslimin meninggalkan paham pluralisme, sekularisme
dan liberalisme agama maka akan semakin teguh keimanannya.
Adapun
Madaniyah adalah bentuk – bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Madaniyah bisa bersifat khas yang
berkaitan aqidah tertentu (misalnya patung), namun bisa pula bersifat umum yang
digunakan oleh semua ummat manusia.
Pada
dasarnya benda – benda (madaniyah) hukum asalnya adalah Mubah (Boleh atau
Halal) kecuali ada dalil mengharamkannya. Artinya kaum muslimin bisa
memanfaatkan benda apapun yang dia butuhkan tanpa melihat agama atau aqidah dan
asal negara penemu, pembuat atau penjual
barang tersebut. Semua benda boleh dimanfaatkan dan digunakan, sebagaimana
bolehnya berdagang dan bermuamalah dengan non muslim.
Namun MUI
telah menfatwakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi
Israel hukumnya wajib. Fatwa
tersebut juga merekomendasikan bahwa salah satu bentuk dukungan adalah Umat
Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan
produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan
zionisme.
Artinya
MUI tidak mengharamkan zat dari benda – benda tersebut. Barang – barang tersebut
tetap mubah / halal secara zat sebagaimana hukum asalnya. Tapi demi solidaritas
sesama muslim terhadap Palestina, kaum muslimin diimbau menggunakan produk
lain.
Berkaitan
dengan hal ini ada pelajaran yang bisa dipetik dari sejarah kaum muslimin. Di
masa Kesultanan Umayyah hal semacam ini pernah terjadi. Pada masa itu dinar
diimport dari Romawi, sebaliknya Romawi mengimpor kertas dari Umayyah. Waktu
itu di masa Sultan Abdul Malik bin Marwan. Tiap hendak mengirimkan produk
kertas, Sultan Abdul Malik menyelipkan dakwah berupa ayat Al-Qur`an surah
An-Nisa` ayat 118 di kertas notanya.
Kaisar
romawi minta dibacakan apa maksud tulisan itu, penasehatnya mengatakan bahwa
artinya menghina tuhan kita. Kaisar Romawi pun marah lalu menulis balasan
kepada Abdul Malik bin Marwan, Jika menulis hal itu lagi maka Kaisar Romawi akan
menulis balas menghina nabi SAW.
Kemudian
datanglah Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah pada Sultan Abdul Malik bin Marwan.
Beliau menyemangatinya dan memberi saran, Umayyah menghentikan import dinar
dari Romawi dan mencetak dinar sendiri, serta tidak lagi mengekspor kertas ke Romawi.
Jika romawi membutuhkan kertas dan meminta kepada Ummayah, maka mereka harus
ikut aturan Umayyah. Abdul Malik pun melakukan saran itu dan jadilah dia
pemimpin Islam pertama yang mencetak dinar.
Boikot
terhadap romawi ternyata menjadi pemicu lahirnya dinar islam yang kelak menjadi
kunci perekonomian ummat islam di masa kejayaan islam. Maka bukan tidak mungkin
boikot terhadap produk yang mendukung israel dapat memicu pertumbuhan ekonomi
ummat islam.
Pada
dasarnya transaksi tetap terjadi. Perdagangan tetap berlangsung. Namun Ummat
Islam tinggal menggeser pembelajaannya pada produk – produk lain yang lebih support terhadap kaum muslimin.
Posting Komentar untuk "Hadharah dan Madaniyah"