Penghulu Hari
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sebaik-baik hari yang terbit padanya
matahari adalah hari Jum’at. Padanya Allah menciptakan Adam, padanya dimasukkan
dimasukan ke dalam Surga, dan padanya pula dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat
tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”(HR. At Tirmidzi)
Hadits
lain dari Abu Hurairah dan Hudzaifah yang artinya
“Allah
menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah
hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah
membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’”
(HR. Muslim)
Adapun
beberapa keutamaan hari Jum’at diantaranya :
Pahala Sedekah Dilipatgandakan
Keutamaan hari Jumat yang pertama adalah terkait sedekah. Jumat merupakan
hari yang sangat baik untuk bersedekah. Bahkan, di hari ini pahala yang kita dapatkan jika membantu mereka yang
kurang mampu akan dilipatgandakan.
Allah ta’ala menyukai sedekah dan mengingatkan kita untuk melakukannya,
dalam QS Al-Baqarah ayat 254 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا
مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا
خُلَّةٌ وَّلَا شَفَا عَةٌ ۗ وَا لْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari
rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada
lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat.
Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.”
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam pun menyampaikan tentang pahala
sedekah yang dilipatgandakan lewat hadisnya yang artinya,”“Telah sampai
kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah
membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan
dan aku dengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jumat pahala bersedekah
dilipatgandakan’.”
Terdapat
Waktu-Waktu Dikabulkannya Do’a.
Dalam
ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “‘Di hari Jum’at itu terdapat satu
waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu
kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau
memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan sedikitnya waktu itu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama
berbeda pendapat mengenai kapan waktu yang mustajab untuk berdoa tersebut,
namun secara umum ada dua pendapat utama, yakni :
Pertama,
bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di
antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya, “Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ar Radhiyallahu anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar
Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu
meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan
dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku
menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai
shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim)
Kedua,
bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,“Hari Jum’at itu dua belas
jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu
tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat
(ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” (HR. Abu
Daud)
Diampuni
Dosa
Keberkahan
lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat
Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya
yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan diampuni.
Sebagaimana
disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu. Dia
mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan
minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju
masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan),
kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam
mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni
(dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.”(HR.
Bukhari)
Disempurnakan
Agama Islam pada Hari Jumat
Keutamaan hari Jumat selanjutnya bahwa ia
merupakan hari di mana agama kita disempurnakan.Dalam Al Quran surat Al-Maidah
ayat 3, Allah ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ
اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا
بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ
دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ
دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ
اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah),
(karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus
asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka,
tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu,
dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai
agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat
dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu,
Ada seorang laki-laki Yahudi berkata:
“Wahai Amirul Mu’minin, ada satu ayat dalam
kitab kalian yang kalian baca, seandainya ayat itu diturunkan kepada kami Kaum
Yahudi, tentulah kami jadikan (hari diturunkannya ayat itu) sebagai hari raya
(‘ied). Maka Umar bin Al Khaththab berkata: “Ayat apakah itu?” (Orang Yahudi
itu) berkata: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan
telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi
agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma`idah ayat 3). Maka Umar bin Al Khaththab
menjawab: “Kami tahu hari tersebut dan dimana tempat diturunkannya ayat tersebut
kepada Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam yaitu pada hari Jumat ketika beliau Shalallahu
Alaihi wa Sallam berada di ‘Arafah. (Muttafaq ‘Alaih)
Wafat di Hari Jum’at Dihindarkan dari Fitnah
Kubur
Umat Muslim
yang wafat pada hari Jum’at akan dihindarkan dari fitnah kubur. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak
ada seorang Muslim yang meninggal pada hari Jum’at kecuali Allah akan
melindunginya dari fitnah kubur.” (H.R. Tirmidzi)
Menurut Imam
al-Manawi orang tersebut tidak ditanya Malaikat di kuburan. Sedangkan menurut
pendapat yang dipegang oleh Imam al-Zayadi, bahwa orang yang mati di hari Jumat
tetap ditanya malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.
Posting Komentar untuk "Penghulu Hari"