Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SAY NO TO LGBT !

Merefleksikan keprihatinan atas perkembangan LGBTQ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya sanksi tegas bagi pelaku dan penyeru LGBTQ. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.

Namun sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak upaya tersebut. Kelompok yang terdiri atas 37 Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut menolak usulan MUI tersebut karena dianggap diskriminasi terhadap Hak Asasi Manusia. Mereka berpandangan bahwa pilihan sebagai LGBTQ adalah hak asasi setiap individu.

Sungguh Allah ta’ala telah menganugerahkan pada setiap manusia potensi kehidupan berupa kebutuhan jasmani dan naluri yang terbagi atas tiga hal, yakni Naluri Beragama, Naluri Membela Diri dan Naluri terhadap lawan jenis (Gharizah al nau’).

Gharizatu An Nau’ ini secara fitrahnya, Allah ta’ala menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Dan dengan naluri inilah jalan kehidupan tetap terjaga karena dengan naluri ini makhluq hidup, termasuk manusia dapat melanjutkan keturunan.

Allah ta’ala berfirman yang artinya, Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu hidup tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Namun sangat disayangkan di tengah ummat ada fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan isteri. Bentuk-bentuk penyimpangan seksual seperti di atas sudah sedemikian meresahkan masyarakat dan mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang absah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Fenomena LGBTQ ini merupakan aktivitas menjijikan yang telah ada sejak jaman ummat Nabi Luth Alaihissalam. Islam sebagai agama yang diturunkan Allah ta’ala menjadi pedoman kehidupan telah memberikan acuan berkaitan hal ini. Allah ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya yang artinya,”Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (QS. AsySyu'ara': 165-166)

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan isteri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan". (QS. Al-A'raf: 80-81)

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam juga memberikan larangan secara detil tehadap aktivitas LGBTQ atau sejenisnya. Sebagaimana tercermin pada sejumlah sabda beliau yang artinya :

Dari 'Abdur Rahman ibn Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana". (HR. Muslim)

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam menerangkan bahwa aktivitas liwath atau homoseksual dan lesbian termasuk dalam perbuatan zina, sebagaimana sabda beliau yang artinya :

Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah Shalallahu Alihi wa Sallam bersabda: "Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)

Dan karenanya Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam melaknat perbuatan liwath tersebut, sebagaimana sabda beliau yang artinya

Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)

Maka para ulamapun bersepakat tentang haramnya perbuatan liwath ini, sebagaimana Pendapat Imam al-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim yang dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, Dan Pencabulan, bahwa beliau berpendapat,“Adapun pernyataan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam mengenai tidaklah bergumul bagi seorang lelaki dengan sesama lelaki di dalam satu busana, dan demikian pula bagi wanita dengan sesama wanita, merupakan larangan yang mengandung hukum haram, jika bersentuhan langsung tanpa pelapis antara aurat keduanya. Hal ini menjadi dalil atas diharamkannya bersentuhan aurat sesama jenis pada bagian mana pun. Hukum inilah yang menjadi kesepakatan diantara ulama.”

Hukum Haram terhadap aktivitas LGBTQ adalah sesuatu yang jelas dalam pandangan agama ini, tanpa ada perbedaan khilaf diantara ulama. Namun Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., menengarai adanya aktor intelektual internasional dalam masalah ini. Ada indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan membiayai kampanye perilaku LGBTQ atas nama kebebasan.

Hal ini menunjukkan peran global pihak asing yang mengemban peradaban kapitalisme yang hendak menyebarkan pengaruhnya kepada ummat Islam. Peradaban Kapitalis yang beraqidah sekuler memang mengemban dan mendakwahkan empat kebebasan, yang salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Kebebasan individu untuk berekspresi, mengejar tujuan pribadi, dan menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk dalam hal pembahasan ini memilih sikap untuk hidup berorientasi seksual sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Sungguh suatu kebebasan tetap ada batasnya. Jika sesuatu tidak memiliki batas, maka perbuatan yang melampaui batas itu akan menganggu ketenteraman kehidupan individu, masyarakat maupun negara.

 

Khatimah

Islam tidak mengajarkan membenci atau mendiskreditkan kelompok tertentu, baik kalangan mayoritas maupun minoritas. Namun Islam memerintahkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar pada seluruh pemeluknya. Menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran sebagaimana sabda Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam yang artinya, "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim).

Prilaku LGBTQ adalah prilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia, bukan berasal dari peradaban Islam, maka dorongan untuk memberi sanksi terhadap pelaku dan penyerunya adalah dalam rangka perbautan amar ma’ruf nahi munkar.

Fitrah manusaia adalah melanjutkan keturunan, jika penyimpangan ini dibiarkan berkembang maka bangsa ini akan kehilangan generasi penerus karena LGBTQ hanyalah memuaskan naluri seksual semata tanpa dapat melahirkan keturunan.

Tidak semua senang dengan upaya menuju perbaikan. Sebagaimana bandar judi resisten terhadap usuha pemberantasan judi. Namun amar ma’ruf nahi munkar harus dijalankan, maka hendaknya ummat Islam mengikuti ulamanya untuk bersama – sama mengedukasi masyarakat agar menjauhi dan meninggalkan prilaku LGBTQ.

Wallahu a’lam bi ashowab.

Posting Komentar untuk "SAY NO TO LGBT !"