SAY NO TO LGBT !
Merefleksikan keprihatinan atas perkembangan LGBTQ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya sanksi tegas bagi pelaku dan penyeru LGBTQ. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.
Namun sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak upaya tersebut. Kelompok yang terdiri atas 37 Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut menolak usulan MUI tersebut karena dianggap diskriminasi terhadap Hak Asasi Manusia. Mereka berpandangan bahwa pilihan sebagai LGBTQ adalah hak asasi setiap individu.
Sungguh Allah ta’ala
telah menganugerahkan pada setiap manusia potensi kehidupan berupa kebutuhan
jasmani dan naluri yang terbagi atas tiga hal, yakni Naluri Beragama, Naluri
Membela Diri dan Naluri terhadap lawan jenis (Gharizah al nau’).
Gharizatu An Nau’ ini secara
fitrahnya, Allah ta’ala menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan
mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
Dan dengan naluri inilah jalan kehidupan tetap terjaga karena dengan naluri ini
makhluq hidup, termasuk manusia dapat melanjutkan keturunan.
Allah ta’ala berfirman yang artinya, ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya
Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan
keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang
dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu hidup tenteram kepadanya. Dan
Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Namun sangat disayangkan di tengah ummat ada fenomena kehidupan
komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak
terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang
mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan isteri. Bentuk-bentuk penyimpangan
seksual seperti di atas sudah sedemikian meresahkan masyarakat dan mengancam tatanan
sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya
lembaga yang absah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah
tangga dan masyarakat.
Fenomena LGBTQ ini merupakan aktivitas menjijikan yang telah ada
sejak jaman ummat Nabi Luth Alaihissalam. Islam sebagai agama yang diturunkan Allah ta’ala menjadi pedoman
kehidupan telah memberikan acuan berkaitan hal ini. Allah ta’ala telah
mengingatkan dalam firman-Nya yang artinya,”Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di
antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu
untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (QS.
AsySyu'ara': 165-166)
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya:
"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah
terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu
menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan isteri. Sebenarnya kamu adalah
kaum yang berlebihan". (QS. Al-A'raf:
80-81)
Rasul Shalallahu Alaihi
wa Sallam juga memberikan larangan secara detil
tehadap aktivitas LGBTQ atau sejenisnya. Sebagaimana tercermin pada sejumlah sabda beliau
yang artinya :
Dari 'Abdur Rahman ibn Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya,
bahwasanya Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh lelaki
melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh
lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh
wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana". (HR. Muslim)
Rasul Shalallahu
Alaihi wa Sallam menerangkan bahwa aktivitas liwath atau
homoseksual dan lesbian termasuk dalam perbuatan zina, sebagaimana sabda beliau
yang artinya :
Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah Shalallahu Alihi wa Sallam
bersabda: "Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan
apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)
Dan karenanya Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam melaknat
perbuatan liwath tersebut, sebagaimana sabda beliau yang artinya
Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth,
Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat
orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)
Maka para ulamapun bersepakat tentang haramnya perbuatan liwath
ini, sebagaimana Pendapat Imam al-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim
yang dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi,
Dan Pencabulan, bahwa beliau berpendapat,“Adapun pernyataan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam
mengenai tidaklah bergumul bagi seorang lelaki dengan sesama lelaki di dalam
satu busana, dan demikian pula bagi wanita dengan sesama wanita, merupakan
larangan yang mengandung hukum haram, jika bersentuhan langsung tanpa
pelapis antara aurat keduanya. Hal ini menjadi dalil atas diharamkannya
bersentuhan aurat sesama jenis pada bagian mana pun. Hukum inilah yang
menjadi kesepakatan diantara ulama.”
Hukum Haram terhadap aktivitas LGBTQ adalah sesuatu yang jelas
dalam pandangan agama ini, tanpa ada perbedaan khilaf diantara ulama. Namun
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., menengarai adanya aktor
intelektual internasional dalam masalah ini. Ada indikasi kucuran dana asing
yang sengaja memfasilitasi dan membiayai kampanye perilaku LGBTQ atas
nama kebebasan.
Hal ini menunjukkan peran global pihak asing yang mengemban
peradaban kapitalisme yang hendak menyebarkan pengaruhnya kepada ummat Islam.
Peradaban Kapitalis yang beraqidah sekuler memang mengemban dan mendakwahkan
empat kebebasan, yang salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Kebebasan individu
untuk berekspresi, mengejar tujuan pribadi, dan menentukan jalan hidupnya
sendiri, termasuk dalam hal pembahasan ini memilih sikap untuk hidup berorientasi seksual
sebagai lesbian, gay, biseksual, dan
transgender.
Sungguh suatu kebebasan tetap ada batasnya. Jika
sesuatu tidak memiliki batas, maka perbuatan yang melampaui batas itu akan
menganggu ketenteraman kehidupan individu, masyarakat maupun negara.
Khatimah
Islam tidak mengajarkan membenci atau
mendiskreditkan kelompok tertentu, baik kalangan mayoritas maupun minoritas.
Namun Islam memerintahkan kewajiban amar ma’ruf nahi
munkar pada seluruh pemeluknya. Menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran
sebagaimana sabda Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam yang artinya, "Barang
siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya
dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu,
maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim).
Prilaku LGBTQ adalah prilaku yang bertentangan
dengan fitrah manusia, bukan berasal dari peradaban Islam, maka dorongan untuk memberi sanksi terhadap pelaku dan
penyerunya adalah dalam rangka perbautan amar ma’ruf nahi munkar.
Fitrah manusaia adalah melanjutkan keturunan,
jika penyimpangan ini dibiarkan berkembang maka bangsa ini akan kehilangan
generasi penerus karena LGBTQ hanyalah memuaskan naluri seksual semata tanpa
dapat melahirkan keturunan.
Tidak semua senang dengan upaya menuju perbaikan.
Sebagaimana bandar judi resisten terhadap usuha pemberantasan judi. Namun amar
ma’ruf nahi munkar harus dijalankan, maka hendaknya ummat Islam mengikuti
ulamanya untuk bersama – sama mengedukasi masyarakat agar menjauhi dan
meninggalkan prilaku LGBTQ.
Wallahu a’lam bi ashowab.

Posting Komentar untuk "SAY NO TO LGBT !"