HIJRAH FINANSIAL
Penanggalan hijriyah lahir melalui proses musyawarah para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu untuk menjawab kebutuhan administrasi pemerintahan yang semakin berkembang. Menyadari pentingnya sistem penanggalan yang baku, Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat dan gubernur untuk bermusyawarah menentukan awal kalender Islam. Dalam forum tersebut, muncul berbagai usulan. Ada yang mengusulkan agar kalender Islam dimulai dari kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam. Usulan lain mengajukan peristiwa turunnya Al-Qur'an (Nuzulul Qur'an) maupun Isra Mi’raj sebagai titik awal penanggalan Islam.
Namun, seluruh usulan tersebut akhirnya tidak disepakati. Pada akhirnya, Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh para sahabat. Pemilihan peristiwa hijrah sebagai awal penanggalan bukan tanpa alasan. Hijrah menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam karena menandai lahirnya tatanan masyarakat baru yang lebih kuat dan terorganisasi di Madinah.
Hijrah secara bahasa
diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat,
وَالهِجْرَةُ:
الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ
“Hijrah adalah
berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam”
Hijrah ada dua bentuk,
yaitu:
Pertama, hijrah tempat
Hijrah tempat adalah
hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi
menjadi dua:
1. Hijrah yang umum,
yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban
hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.
2. Hijrah yang khusus,
yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status
Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri
tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi
negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu
Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan
hanya berlaku pada saat itu.
Kedua, hijrah maknawi
Hijrah maknawi adalah
hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
والمهاجر
من هجر ما نهى الله عنه
“Orang yang berhijrah
adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).
Bagi ummat Islam saat ini, makna hijrah masih relevan untuk diteladani. Bagi sebagian
kalangan hijrah dalam makna berpindah tempat mungkin dibutuhkan dalam menjaga
keimanan. Berpindah dari lokasi yang tidak mendukung istiqomah dalam iman Islam ke tempat yang kondusif untuk beribadah sesuai tuntunan Allah dan
Rasul-Nya.
Selain itu secara
maknawi, hijrah juga bisa dimaknai berubah dari kemaksiatan menuju kepada
ketaatan. Ada banyak sisi perpindahan yang bisa dilakukan, salah satunya hijrah
finansial. Di tengah kehidupan kapitalistik yang penuh tuntutan ini terkadang
masalah ekonomi menjadi persoalan serius bagi individu – individu muslim, khususnya
ketika pemasukan tidak seiring sejalan dengan tuntutan ekonomi.
Di dunia yang serba
kapitalistik ini peningkatan pendapatan seringkali tidak equivalen dengan ketenangan hidup. Pertambahan penghasilan seringkali
diiringi bertambahnya tuntutan sehingga kenyamanan hidup tidak juga tercapai.
Dalam kondisi demikian perlu kiranya untuk muhasabah diri dan menata kembali
urusan ekonomi domestik sesuai tuntunan agama.
Ar Rizqu Biyadillah
Rezeki adalah segala
sesuatu yang diberikan Allah kepada makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman dalam QS Al Hud : 6, Wa mā min dābbatin fil-arḍi illā 'alallāhi rizquhā wa
ya'lamu mustaqarrahā wa mustauda'ahā, kullun fī kitābim mubīn, yang artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang
memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat
penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)”.
Ayat di atas
menjelaskan bahwa Allah telah menjamin rezeki setiap makhluq-Nya, bahkan binatang melata sekalipun. Hewan yang tidak punya akal bahkan
tidak bekerja pun dijamin rezekinya oleh Allah ta’ala, apalagi manusia! Maka manusia hanya perlu menjemput
rezeki yang sudah ditetapkan untuknya dengan cara – cara yang benar sesuai
tuntunan syariat.
Rezeki adalah
pemberian dari Allah dan “quotanya” sudah ditetapkan, maka banyak sedikitnya
rejeki bukanlah ukuran kemulian manusia di sisi Allah. Kaya miskin bukan ukuran
keridloan Allah ta’ala kepada
hamba-Nya. Namun ketaatan makhluq terhadap Khaliqnya yang membedakan kemuliaan seseorang.
Oleh karena itu sebagai bentuk hijrah finansial, penting kiranya
untuk senantiasa memperhatikan bagaimana cara mendapatkan / menjemput rezeki
dari Allah dan cara membelanjakannya. Allah ta’ala adalah Ar Razzaq atau Sang Pemberi
Rezeki. Manusia hanya perlu menjemputnya dengan cara – cara halal sesuai
tuntunan Allah ta’ala, serta menghindari menjemput rejeki dengan cara – cara yang
dzalim seperti memungut riba, suap (ryswah), menipu, mencuri timbangan dan sebagainya.
Harta dari jalan Halal adalah rejeki, begitupula harta
dari cara haram
juga rejeki, yang membedakan adalah keberkahannya. Dan sungguh walaupun manusia
mencari rejeki dengan cara haram, tidaklah akan menambah quota rejeki Allah
untuknya.
Sekali lagi, banyak sedikitnya harta bukanlah ukuran kemulian
manusia di sisi Allah ta’ala, namun kemulian manusia tergantung pada ketaqwaannya. Maka
hendaknya setiap muslim menjemput rezeki Allah dengan cara – cara yang benar
sesuai tuntunan agama.
Rasul Shalallahu
Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, "Tidak
akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang
hartanya; dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya."
(HR. Tirmidzi)
Maka selain memperhatikan cara memperoleh rejeki, seorang muslim
juga perlu memperhatikan pos – pos pembelanjaanya. Dalam perspektif
taqarrubilallah, sesungguhnya sebaik – bainya taqarrub (mendekatkan diri) pada
Alllah adalah saat seorang hamba sedang menunaikan kewajibannya. Maka pos
pembelanjaan yang paling utama adalah untuk memenuhi kewajiban.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Dinar terbaik yang dikeluarkan seseorang adalah
yang digunakan untuk keluarganya."
Bagi seorang kepala keluarga menafkahi keluarga dengan ma’ruf adalah sebuah
kewajiban. Ia membelanjakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakaian yang menutup
aurat, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan keluarganya. Bukan hanya
keluarga inti (Anak istri) namun juga orang tuanya yang sudah sepuh dan lemah.
Belanja dalam rangka menafkahi keluarga untuk membeli sarung dan
mukenah untuk beribadah, membeli buku dan kitab untuk thalabul ilmi, membayar
zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh jika mampu, maupun kewajiban –
kewajiban lain dalam rangka hamblum min Allah maupun hablum min annaas.
Selain pos belanja wajib, ada pula pos belanja sunnah yakni infaq
dan shadaqah, seperti meyantuni anak yatin, infaq jariyah pembangunan masjid,
infaq mendukung dakwah Islam, wakaf tunai maupun wakaf produktif, dan berbagai
amal lain.
Khatimah
Rezeki adalah pemberian dari Allah ta’ala, dan merupakan suatu kesalahan saat memahami bahwa rezeki hanyalah
sesuatu yang bernilai finansial. Sungguh rezeki dapat berupa Harta, kesehatan,
anak keturunan shalih, waktu luang, ketenangan hati, kesempatan beramal shalih
juga merupakan rezeki dari Allah ta’ala.
Banyak orang kaya
namun belum menunaikan ibadah
haji, banyak orang berduit namun belum memiliki keturunan, sebagaimana banyak
orang berharta namun hatinya tidak tenang. Maka penting untuk senantiasa
bersyukur atas apapun rezeki dari Allah. Dan bentuk syukur yang paling konkret
adalah berbuat sesuai tuntunan aqidah dan hukum Islam, termasuk dalam hal ini
mencari harta dengan cara yang halal dan menafkahkannya di jalan yang benar
sesuai tuntunan Allah ta’ala dan Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam.
Wallahu a’lam bi ashawab.

Posting Komentar untuk "HIJRAH FINANSIAL"