Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HIJRAH FINANSIAL

Penanggalan hijriyah lahir melalui proses musyawarah para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu untuk menjawab kebutuhan administrasi pemerintahan yang semakin berkembang. Menyadari pentingnya sistem penanggalan yang baku, Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat dan gubernur untuk bermusyawarah menentukan awal kalender Islam. Dalam forum tersebut, muncul berbagai usulan. Ada yang mengusulkan agar kalender Islam dimulai dari kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam. Usulan lain mengajukan peristiwa turunnya Al-Qur'an (Nuzulul Qur'an) maupun Isra Mi’raj sebagai titik awal penanggalan Islam.

Namun, seluruh usulan tersebut akhirnya tidak disepakati. Pada akhirnya, Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh para sahabat. Pemilihan peristiwa hijrah sebagai awal penanggalan bukan tanpa alasan. Hijrah menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam karena menandai lahirnya tatanan masyarakat baru yang lebih kuat dan terorganisasi di Madinah.

Hijrah secara bahasa diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat,

وَالهِجْرَةُ: الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ

“Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam”

Hijrah ada dua bentuk, yaitu:

Pertama, hijrah tempat

Hijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:

1. Hijrah yang umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.

2. Hijrah yang khusus, yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.

Kedua, hijrah maknawi

Hijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).

Bagi ummat Islam saat ini, makna hijrah masih relevan untuk diteladani. Bagi sebagian kalangan hijrah dalam makna berpindah tempat mungkin dibutuhkan dalam menjaga keimanan. Berpindah dari lokasi yang tidak mendukung istiqomah dalam iman Islam ke tempat yang kondusif untuk beribadah sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Selain itu secara maknawi, hijrah juga bisa dimaknai berubah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Ada banyak sisi perpindahan yang bisa dilakukan, salah satunya hijrah finansial. Di tengah kehidupan kapitalistik yang penuh tuntutan ini terkadang masalah ekonomi menjadi persoalan serius bagi individu – individu muslim, khususnya ketika pemasukan tidak seiring sejalan dengan tuntutan ekonomi.

Di dunia yang serba kapitalistik ini peningkatan pendapatan seringkali tidak equivalen dengan ketenangan hidup. Pertambahan penghasilan seringkali diiringi bertambahnya tuntutan sehingga kenyamanan hidup tidak juga tercapai. Dalam kondisi demikian perlu kiranya untuk muhasabah diri dan menata kembali urusan ekonomi domestik sesuai tuntunan agama.

Ar Rizqu Biyadillah

Rezeki adalah segala sesuatu yang diberikan Allah kepada makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman dalam QS Al Hud : 6, Wa mā min dābbatin fil-arḍi illā 'alallāhi rizquhā wa ya'lamu mustaqarrahā wa mustauda'ahā, kullun fī kitābim mubīn, yang artinya Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menjamin rezeki setiap makhluq-Nya, bahkan binatang melata sekalipun. Hewan yang tidak punya akal bahkan tidak bekerja pun dijamin rezekinya oleh Allah ta’ala, apalagi manusia! Maka manusia hanya perlu menjemput rezeki yang sudah ditetapkan untuknya dengan cara – cara yang benar sesuai tuntunan syariat.

Rezeki adalah pemberian dari Allah dan “quotanya” sudah ditetapkan, maka banyak sedikitnya rejeki bukanlah ukuran kemulian manusia di sisi Allah. Kaya miskin bukan ukuran keridloan Allah ta’ala kepada hamba-Nya. Namun ketaatan makhluq terhadap Khaliqnya yang membedakan kemuliaan seseorang.

Oleh karena itu sebagai bentuk hijrah finansial, penting kiranya untuk senantiasa memperhatikan bagaimana cara mendapatkan / menjemput rezeki dari Allah dan cara membelanjakannya. Allah ta’ala adalah Ar Razzaq atau Sang Pemberi Rezeki. Manusia hanya perlu menjemputnya dengan cara – cara halal sesuai tuntunan Allah ta’ala, serta menghindari menjemput rejeki dengan cara – cara yang dzalim seperti memungut riba, suap (ryswah), menipu, mencuri timbangan dan sebagainya.

Harta dari jalan Halal adalah rejeki, begitupula harta dari cara haram juga rejeki, yang membedakan adalah keberkahannya. Dan sungguh walaupun manusia mencari rejeki dengan cara haram, tidaklah akan menambah quota rejeki Allah untuknya.

Sekali lagi, banyak sedikitnya harta bukanlah ukuran kemulian manusia di sisi Allah ta’ala, namun kemulian manusia tergantung pada ketaqwaannya. Maka hendaknya setiap muslim menjemput rezeki Allah dengan cara – cara yang benar sesuai tuntunan agama.

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang hartanya; dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya." (HR. Tirmidzi)

Maka selain memperhatikan cara memperoleh rejeki, seorang muslim juga perlu memperhatikan pos – pos pembelanjaanya. Dalam perspektif taqarrubilallah, sesungguhnya sebaik – bainya taqarrub (mendekatkan diri) pada Alllah adalah saat seorang hamba sedang menunaikan kewajibannya. Maka pos pembelanjaan yang paling utama adalah untuk memenuhi kewajiban.

Rasulullah bersabda: "Dinar terbaik yang dikeluarkan seseorang adalah yang   digunakan untuk keluarganya." Bagi seorang kepala keluarga menafkahi keluarga dengan ma’ruf adalah sebuah kewajiban. Ia membelanjakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakaian yang menutup aurat, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan keluarganya. Bukan hanya keluarga inti (Anak istri) namun juga orang tuanya yang sudah sepuh dan lemah.

Belanja dalam rangka menafkahi keluarga untuk membeli sarung dan mukenah untuk beribadah, membeli buku dan kitab untuk thalabul ilmi, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh jika mampu, maupun kewajiban – kewajiban lain dalam rangka hamblum min Allah maupun hablum min annaas.

Selain pos belanja wajib, ada pula pos belanja sunnah yakni infaq dan shadaqah, seperti meyantuni anak yatin, infaq jariyah pembangunan masjid, infaq mendukung dakwah Islam, wakaf tunai maupun wakaf produktif, dan berbagai amal lain.

Khatimah

Rezeki adalah pemberian dari Allah ta’ala, dan merupakan suatu kesalahan saat memahami bahwa rezeki hanyalah sesuatu yang bernilai finansial. Sungguh rezeki dapat berupa Harta, kesehatan, anak keturunan shalih, waktu luang, ketenangan hati, kesempatan beramal shalih juga merupakan rezeki dari Allah ta’ala.

Banyak orang kaya namun belum menunaikan ibadah haji, banyak orang berduit namun belum memiliki keturunan, sebagaimana banyak orang berharta namun hatinya tidak tenang. Maka penting untuk senantiasa bersyukur atas apapun rezeki dari Allah. Dan bentuk syukur yang paling konkret adalah berbuat sesuai tuntunan aqidah dan hukum Islam, termasuk dalam hal ini mencari harta dengan cara yang halal dan menafkahkannya di jalan yang benar sesuai tuntunan Allah ta’ala dan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam.

Wallahu a’lam bi ashawab.

Posting Komentar untuk "HIJRAH FINANSIAL"