Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjaga Kehormatan

Manusia adalah makhluq sosial yang saling berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhanya. Tak ada seorangpun yang dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Seseorang selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, baik pada aspek kebutuhan jasmani seperti makan, minum, pakaian, tempat istirahat dan seterusnya. Pun demikian manusia membutuhkan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, baik naluri beragama, naluri terhadap lawan jenis maupun naluri membela diri.

Adalah hal yang lumrah manusia saling bertemu dan berinteraksi untuk saling memenuhi kebutuhannya, baik pertemuan laki – laki dengan laki – laki, perempuan dengan perempuan maupun interaksi pria dengan wanita. Islam sebagai agama yang mulia nan sempurna, diturunkan untuk menjadi petunjuk kehidupan manusia. Agama ini juga memiliki tata aturan untuk mengelola hubungan sesama manusia, khususnya hubungan antara pria dan wanita.

Islam sangat berhati - hati dalam mengatur hubungan antara pria dan wanita, karena Islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat mendorong hubungan pria dan wanita ini ke arah hubungan seksual yang tidak disyariatkan.  Larangan tegas ini dalam rangka menjaga iffah atau kehormatan semua pihak.

Sejumlah aturan dasar dalam hubungan pria dan wanita diantaranya :

Pertama. Islam memerintahkan kaum pria dan wanita untuk menundukkan pandangan. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam QS. An Nur : 30 yang artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Serta An Nur : 31 yang artinya,” Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Kedua. Islam memerintahkan laki – laki maupun perempuan menutup aurat. Allah ta’ala berfirman dalam QS An Nur 30-31 di atas serta pada QS. Al Ahzab : 59 yang artinya,” Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ketiga.  Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan keluar rumah lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahramnya. 

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,’ (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam redaksi hadits yang lainnya disebutkan, Artinya, “Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ’Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR Tirmidzi).

Sebagian ulama mazhab berpendapat, keamanan dan tiada fitnah yang dijadikan larangan bepergian, bukan karena tiadanya mahram. Ada juga pendapat bahwa mahram dapat digantikan dengan seorang wanita yang dapat dipercaya. Hanya saja, hal itu hanya dibolehkan dalam bepergian yang dinilai wajib, seperti haji. Pun dengan kegiatan menuntut ilmu.

Fatwa kontemporer dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan: “Pendapat yang lebih dipilih dalam adalah bepegian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.” (https://nu.or.id/)

Kempat. Islam melarang laki – laki dan perempuan berdua – duaan (khalwat).

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan alasan di balik larangan tersebut: "Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”(HR. Tirmidzi)

Pada era serba digital saat ini, makna khalwat perlu dibaca secara lebih luas kontekstual. Sebagaimana dalam Penelitian Nur Rahma Dina, M. Yoga Firdaus, dan Taufik Rahman dalam artikel “Khalwat Melalui Chatting dan Video Call: Studi Takhrij dan Syarah Hadis” menyimpulkan bahwa khalwat tidak lagi terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup interaksi digital seperti chat mesra, video call, dan pertukaran foto antara lawan jenis yang bukan mahram. 

Hal ini bukan karena penolakan terhadap teknologi, melainkan karena substansi larangan tetap sama, yaitu membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat. Islam memiliki prinsip sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup segala jalan yang berpotensi mengantarkan pada kemaksiatan. Karena itu, Islam tidak hanya melarang zina sebagai puncak pelanggaran, tetapi juga melarang seluruh proses yang mengarah kepadanya.

Kelima. Islam melarang seorang wanita keluar rumah kecuali atas seijin walinya, dalam hal ini bagi wanita yang telah beristri atau ayah bagi perempuan yang belum berkeluarga.

Keenam. Islam menjaga kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dengan komunitas pria.

Ketujuh.  Islam menjaga hubungan antara laki – laki dan perempuan hendaknya bersifat umum dan dalam urusan muamalah. Bukan hubungan khusus saling mengunjungi antara pria dan wanita  yang bukan mahramnya atau melakukan perjalanan berdua.

 

Khatimah

Aturan Islam menjaga interaksi antara laki – laki dan perempuan bukan dalam rangka melarang sama sekali pertemuan antara keduanya, namun Islam membatasi interaksi untuk menjaga iffah atau kehormatan kedua pihak agar tidak terjerumus pada perbuatan yang mengarah pada aktivitas seksual yang tidak dibenarkan syariat. Aturan tersebut juga dalam rangka untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah di masyarakat.

Islam adalah agama rahmat yang menjadi panduan kehidupan manusia. Dihadirkan di bumi dengan contoh riil dari Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan terbaik, manusia terbaik, bukan dari kalangan malaikat yang tidak memiliki hawa nafsu. Aturan Islam adalah aturan yang natural diperuntukkan bagi manusia untuk mencapai kebahagian dunia dan di akhirat. Wallahu a’lam bi ashowab



Posting Komentar untuk "Menjaga Kehormatan"