JAUHI NARKOBA
Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, di Indonesia dikenal sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), sebuah hari yang menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal.
Penyalahgunaan narkoba di dunia dan kawasan ASEAN cukup mengkhawatirkan. Pada 2022, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) melaporkan ada sekitar 292 juta orang di dunia yang menyalahgunakan narkoba, atau sekitar 1 dari 18 penduduk dunia.
Di Indonesia diprediksi jumlah penduduk yang pernah
terpapar narkoba di tahun 2025-2026 sekitar 4.150.000 orang dengan katagori usia produkif atau
remaja berusia (15-25 tahun). Bahkan pelajar/mahasisawa yang menjadi korban
narkoba jumlahnya mencapai 312.000. Jadi remaja merupakan kelompok paling
rentan terpapar bahaya narkoba, padahal mereka sedang berada pada usia
produktif.
Kondisi yang
mencemaskan ini memprihatinkan banyak pihak, bahkan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) memberi atensi khusus pada hal ini. Melalui surat Nomor:
Kep-63/DP-MUI/VI/2026, MUI mengeluarkan Himbauan Khutbah Jum'at Serentak Dalam
Rangka Hari Anti Narkotika Internasional
(HANI) 2026.
Hukum Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah
ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkoba memiliki
dampak yang sama dengan minuman keras (khamr) dan secara tegas dilarang dalam
Islam. QS Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan larangan mengonsumsi khamr
karena mudaratnya yang besar bagi kehidupan manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
Selain itu Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
(QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara
makna khobits adalah
yang memberikan efek negatif.
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An
Nisa’: 29).
Dua ayat di
atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri
sendiri, sementara narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang.
Hadits Rasul
Shalallahu Alaihi wa
Sallam Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat
lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309
Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى
فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ
فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja
menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam
keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no.
109).
Hadits ini
menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya
sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan
pada kebinasaan.
Dari Ibnu
‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak
bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no.
2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).
Maka ulama sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Narkoba merusak lima
fungsi utama yang dijaga dalam Islam, yaitu akal, kehormatan, jiwa, harta, dan
agama. Karena itu, narkoba jelas diharamkan
Besarnya mudharat
dari narkoba menjadikan problem ini adalah problem bersama yang harus
diselesaikan bersama – sama seluruh pihak. Untuk itu hal utama yang harus
dilakukan adalah membentengi diri dan keluarga dengan keimanan yang melahirkan ketaqwaan pada Allah dan Rasulullah.
Iman dan taqwa pada
diri seorang muslim akan melahirkan kecenderungan dan sikap melaksanakan
perintah – perintah Allah, baik yang pada tingkat wajib maupun sunnah, pada
sisi lain akan melahirkan kecenderungan untuk meninggalkan hal – hal yang
dilarang Allah dan Rasul-Nya, baik pada derajat makruh apalagi haram !
Di sisi lain dukungan
lingkungan juga penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Fatwa MUI No Nomor 53 Tahun 2014 merekomendasikan masyarakat agar terlibat
aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di
kalangan masyarakat. Fatwa tersebut juga menghimbau kepada para ulama, tokoh
agama, da’i dan muballigh, pendidik, kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh dan
pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat
mengenai bahaya penyalahguna-an narkotika serta bersama-sama seluruh eleman
masyarakat berusaha menyatakan "Perang Melawan Narkotika".
Selain tindakan preventif, perang
terhadap narkoba juga harus di back up dengan penindakan terhadap pihak
– pihak yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba. Fatwa MUI No Nomor 53 Tahun 2014 telah memberikan panduan
sanksi, yakni :
1.
Memproduksi, mengedarkan,
dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak
pidana yang harus dikenai hukuman had dan/atau ta’zir. Hadd adalah jenis
hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
Adapun Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya
diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman)
2.
Produsen, bandar,
pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat
karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman
keras).
3.
Negara boleh
menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar,
pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki
atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum.
4.
Pemerintah tidak
boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang
telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba.
5.
Penegak hukum
yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan
hukuman.
Khatimah
Sungguh Narkoba adalah zat yang sangat
berbahaya. Pada salah satu tafsir tentang Al Maidah : 90 disebutkan bahwa, “Sesungguhnya
melalui godaannya untuk melakukan kemungkaran ini, setan ingin meletakkan
permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan meminum khamr (dan narkoba)
dan berjudi karena keduanya adalah sumber keburukan di dunia, dan keduanya itu
mengandung kerusakan dalam urusan agama, yaitu menghalangi untuk ingat kepada
Allah dan shalat fardhu karena hilangnya agama dan harta dunia kalian”.
Maka patutlah kita menjauhkan diri
dari narkoba karena sumber keburukan di dunia dan mengandung kerusakan dalam
urusan agama, yaitu menghalangi untuk ingat kepada Allah ta’ala dan shalat fardhu
sehingga menyebabkan
hilangnya agama dan harta dunia.

Posting Komentar untuk "JAUHI NARKOBA"