GOSIP
Manusia adalah makhluq dhaif, lemah, tidak sempurna serta tidak terelakkan dari prilaku buruk. Ada kalanya seseorang tanpa sengaja melakukan kemaksiatan atau keburukan. Tapi bagi sebagian orang, bad news is a good news. Mereka menjadikan keburukan orang lain sebagai sumber bahan bergosip.
Agama yang mulia ini menjelaskan dosa ghibah, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Dalam Tafsir
al-Qurthubi dijelaskan hikmah dari perumpamaan ghibah di
atas. Pertama, karena ghibah mengoyak kehormatan orang lain, layaknya
seorang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya,
apalagi mengoyak kehormatan manusia yang jelas lebih buruk lagi. Kedua,
Allah memisalkannya dengan ‘bangkai daging saudaranya’, bukan daging hewan,
menunjukan bahwa ghibah sangat dibenci.
Ketiga, Allah ta’ala menyebut orang yang dighibahi tersebut sebagai bangkai, dalam
artian ia adalah orang yang sudah mati, sehingga tidak kuasa untuk membela
diri. Seperti itu juga orang yang dighibahi, dia tidak berdaya untuk membela
kehormatan dirinya.
Keempat, Allah ta’ala menyebutkan ghibah dengan permisalan yang amat buruk, supaya
hamba-Nya menghindarinya serta merasa jijik dengan perbuatan tercela
tersebut. Bukan daging hewan seperti daging
sapi, daging ayam, tapi justru dimisalkan daging saudara sendiri. Katakanlah
saudara itu adalah kerabat dekat, membayangkan merusak jenazahnya saja tidak
mungkin, apalagi sampai memakan bangkai mayatnya adalah kemustahilan, karena
kita tidak mungkin melakukannya. Justru perbuatan itu sangat dibenci dan pasti
dihindari.
Ghibah dihukumi dosa karena keharamannya. Ghibah berasal dari kata
ghaib, yakni tidak terlihat. Dinamai ghibah karena membicarakan seseorang tanpa
sepengetahuannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam mendefinisikan ghibah dengan redaksi “engkau
membicarakan terkait saudaramu yang dia tidak sukai”, sebagaimana disebutkan
dalam hadits yang artinya, ”Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?”
Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Kemudian
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan
saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang
bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu
memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Apabila benar apa yang kamu
bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun
apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah
menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589)
Imam Nawawi
menjelaskan dalam kitab Riyad Al-Shalihin bahwasanya ghibah sekalipun dilarang, namun diperbolehkan
dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan, hal yang
membolehkan ghibah karena adanya
tujuan yang dibenarkan menurut hukum syar’i, dimana tujuan tidak akan tercapai
tanpa melakukannya.
Beliau membagi ghibah
yang diperbolehkan menjadi enam, diantaranya:
1.
Ghibah untuk mengadukan kezhaliman (at-tazhallum).
Diperbolehkan bagi
seseorang mengadukan pelaku penganiayaan kepada pihak berwenang. Seperti,
pengaduan korban kepada polisi, hakim atau yang lain.
Dalam sidang perkara di muka hakim, seseorang boleh menceritakan penganiaya yang
memperlakukannya secara zalim.
2.
Ghibah untuk meminta tolong (al-isti’anah).
Meminta bantuan orang
lain untuk mengubah kemungkaran atau kejahatan seseorang dengan melaporkannya,
dengan maksud untuk membantunya keluar dari maksiat atau kejahatan tersebut.
Seperti, melaporkan pelanggar hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran
tersebut.
3.
Ghibah untuk meminta fatwa (istifta’).
Seseorang boleh
memberikan gambaran yang jelas tentang pelaku kepada Ulama untuk dimintai
fatwa. Menceritakan masalahnya untuk memberikan
gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan
nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.
Dalam hal ini untuk lebih ikhtiyat (berhati-hati) jika penyebutan nama
secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak perlu.
4.
Ghibah untuk memperingatkan (tahdzir).
Seseorang
diperbolehkan melakukan ghibah dengan
tujuan untuk mengingatkan atau memberi nasihat kepada kaum muslimin dari
perbuatan buruk. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadits terhadap
perawi-perawi yang bermasalah (jarh wa ta’dhil) atau
misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah. Dalam rangka mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan,
baik personal maupun institusional.
5.
Berbuat ghibah terhadap orang yang telah terangan-terangan
berbuat maksiat.
Boleh meng-gibahkan pihak yang melakukan kejahatan secara
terang-terangan. Seperti, meminum khamr, melakukan kekerasan di antara manusia,
melakukan penipuan dan lain lain. Dalam
kondisi ini, kita boleh meng-ghibahk pihak tersebut sesuai dengan kejahatan
yang diperlihatkannya. Tetapi haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang
tidak dilakukan secara terang-terangan.
6.
Untuk menyebut ciri
seseorang.
Boleh memanggil
seseorang dengan nama julukannya, meskipun itu berupa kekurangan fisik yang ada
padanya, dengan niat tidak bermaksud merendakan/melecehkannya. Menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar
buruknya. Misalnya si Fulan. Orang bernama Fulan tidak satu. Tetapi kita boleh
menyebutnya tanpa maksud merendahkan, misalnya: Fulan yang buta, Fulan yang
tuli, Fulan yang bisu, dan lain sebagainya. Namun bila
memungkinkan dipanggil dengan panggilan yang lebih baik tentu itu lebih utama.
Maka gugurlah
argumentasi seseorang yang berkata, ”saya tidak
berniat menggunjing, ber-ghibah atau nge rasani, namun saya hanyalah
menyampaikan fakta.”
Sungguh
menyampaikan fakta atau kebenaran pada majelis yang tidak tepat atau pada orang
yang tidak berkepentingan adalah Ghibah! Sebaliknya menyampaikan sesuatu
keburukan orang lain yang tidak sesuai dengan fakta adalah fitnah! Ghibah dan
fitnah (menuduh tanpa bukti) sama-sama keharaman !
Khatimah
Ghibah masa kini tidak hanya terbatas pada pembicaraan
yang keluar dari mulut. Tapi juga bisa dihasilkan oleh ketikan jari dalam
penggunaan media sosial maupun media elektronik. Banyak oknum menyalahgunakan
media sosial demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Terkadang kebebasan
menulis dan berekspresi di media sosial membuat lupa bahwa telah melakukan
ghibah tanpa disadari.
Selain
itu, maraknya acara infotaiment di stasiun televisi yang mengandung dampak
negatif juga berpengaruh pada pola perilaku dan pola hidup masyarakat. Berita
gosip tentang perselingkuhan, perceraian, pertikaian, persaingan, disebarkan ke
publik yang merupakan pihak yang tidak berkepentingan dengan urusan tersebut.
Tentu kondisi – kondisi seperti ini patut untuk ditinggalkan.
Sebaliknya pada kondisi tertentu dan dengan alasan yang kuat, ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, atau maslahat yang dibolehkan menurut syar’i. Wallahu ‘alam bi ashawab.

Posting Komentar untuk "GOSIP"