Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GOSIP

Manusia adalah makhluq dhaif, lemah, tidak sempurna serta tidak terelakkan dari prilaku buruk. Ada kalanya seseorang tanpa sengaja melakukan kemaksiatan atau keburukan. Tapi bagi sebagian orang, bad news is a good news. Mereka menjadikan keburukan orang lain sebagai sumber bahan bergosip.

Agama yang mulia ini menjelaskan dosa ghibah, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Dalam Tafsir al-Qurthubi dijelaskan hikmah dari perumpamaan ghibah di atas. Pertama, karena ghibah mengoyak kehormatan orang lain, layaknya seorang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya, apalagi mengoyak kehormatan manusia yang jelas lebih buruk lagi. Kedua, Allah memisalkannya dengan ‘bangkai daging saudaranya’, bukan daging hewan, menunjukan bahwa ghibah sangat dibenci.

Ketiga, Allah ta’ala menyebut orang yang dighibahi tersebut sebagai bangkai, dalam artian ia adalah orang yang sudah mati, sehingga tidak kuasa untuk membela diri. Seperti itu juga orang yang dighibahi, dia tidak berdaya untuk membela kehormatan dirinya.

Keempat, Allah ta’ala menyebutkan ghibah dengan permisalan yang amat buruk, supaya hamba-Nya menghindarinya serta merasa jijik dengan perbuatan tercela tersebut. Bukan daging hewan seperti daging sapi, daging ayam, tapi justru dimisalkan daging saudara sendiri. Katakanlah saudara itu adalah kerabat dekat, membayangkan merusak jenazahnya saja tidak mungkin, apalagi sampai memakan bangkai mayatnya adalah kemustahilan, karena kita tidak mungkin melakukannya. Justru perbuatan itu sangat dibenci dan pasti dihindari.

Ghibah dihukumi dosa karena keharamannya. Ghibah berasal dari kata ghaib, yakni tidak terlihat. Dinamai ghibah karena membicarakan seseorang tanpa sepengetahuannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendefinisikan ghibah dengan redaksi “engkau membicarakan terkait saudaramu yang dia tidak sukai”, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya, ”Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589)

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Riyad Al-Shalihin bahwasanya ghibah sekalipun dilarang, namun diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan, hal yang membolehkan ghibah  karena adanya tujuan yang dibenarkan menurut hukum syar’i, dimana tujuan tidak akan tercapai tanpa melakukannya.

Beliau membagi ghibah yang diperbolehkan menjadi enam, diantaranya:

1.    Ghibah untuk mengadukan kezhaliman (at-tazhallum).

Diperbolehkan bagi seseorang mengadukan pelaku penganiayaan kepada pihak berwenang. Seperti, pengaduan korban kepada polisi, hakim atau yang lain. Dalam sidang perkara di muka hakim, seseorang boleh menceritakan penganiaya yang memperlakukannya secara zalim.

2.    Ghibah untuk meminta tolong (al-isti’anah).

Meminta bantuan orang lain untuk mengubah kemungkaran atau kejahatan seseorang dengan melaporkannya, dengan maksud untuk membantunya keluar dari maksiat atau kejahatan tersebut. Seperti, melaporkan pelanggar hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran tersebut. 

3.    Ghibah untuk meminta fatwa (istifta’).

Seseorang boleh memberikan gambaran yang jelas tentang pelaku kepada Ulama untuk dimintai fatwa. Menceritakan masalahnya untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah. Dalam hal ini untuk lebih ikhtiyat (berhati-hati) jika penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak perlu.

4.    Ghibah untuk memperingatkan (tahdzir).

Seseorang diperbolehkan melakukan ghibah dengan tujuan untuk mengingatkan atau memberi nasihat kepada kaum muslimin dari perbuatan buruk. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadits terhadap perawi-perawi yang bermasalah (jarh wa ta’dhil) atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah. Dalam rangka mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan, baik personal maupun institusional.

5.    Berbuat ghibah terhadap orang yang telah terangan-terangan berbuat maksiat.

Boleh meng-gibahkan pihak yang melakukan kejahatan secara terang-terangan. Seperti, meminum khamr, melakukan kekerasan di antara manusia, melakukan penipuan dan lain lain.  Dalam kondisi ini, kita boleh meng-ghibahk pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.

6.    Untuk menyebut ciri seseorang.

Boleh memanggil seseorang dengan nama julukannya, meskipun itu berupa kekurangan fisik yang ada padanya, dengan niat tidak bermaksud merendakan/melecehkannya. Menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya si Fulan. Orang bernama Fulan tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, misalnya: Fulan yang buta, Fulan yang tuli, Fulan yang bisu, dan lain sebagainya. Namun bila memungkinkan dipanggil dengan panggilan yang lebih baik tentu itu lebih utama.

Maka gugurlah argumentasi seseorang yang berkata, ”saya tidak berniat menggunjing, ber-ghibah atau nge rasani, namun saya hanyalah menyampaikan fakta.”

Sungguh menyampaikan fakta atau kebenaran pada majelis yang tidak tepat atau pada orang yang tidak berkepentingan adalah Ghibah! Sebaliknya menyampaikan sesuatu keburukan orang lain yang tidak sesuai dengan fakta adalah fitnah! Ghibah dan fitnah (menuduh tanpa bukti) sama-sama keharaman !

 

Khatimah

Ghibah masa kini tidak hanya terbatas pada pembicaraan yang keluar dari mulut. Tapi juga bisa dihasilkan oleh ketikan jari dalam penggunaan media sosial maupun media elektronik. Banyak oknum menyalahgunakan media sosial demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Terkadang kebebasan menulis dan berekspresi di media sosial membuat lupa bahwa telah melakukan ghibah tanpa disadari.

Selain itu, maraknya acara infotaiment di stasiun televisi yang mengandung dampak negatif juga berpengaruh pada pola perilaku dan pola hidup masyarakat. Berita gosip tentang perselingkuhan, perceraian, pertikaian, persaingan, disebarkan ke publik yang merupakan pihak yang tidak berkepentingan dengan urusan tersebut. Tentu kondisi – kondisi seperti ini patut untuk ditinggalkan.

Sebaliknya pada kondisi tertentu dan dengan alasan yang kuat, ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, atau maslahat yang dibolehkan menurut syar’i. Wallahu ‘alam bi ashawab.

Posting Komentar untuk "GOSIP"