Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KISAH INSPIRATIF WAKAF NABI DAN SHAHABAT

Kalender Hijriah terus bergulir menuju akhir bulan Rabiul Awwal. Namun gema shalawat terus berlanjut. Kajian mengenal Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam terus dilakukan untuk mengingatkan ummat Islam secara khusus dan ummat manusia secara umum bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Beliau hadir sebagai pembawa risalah, pembawa petunjuk hidup, sebagai teladan terbaik bagi manusia.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bukan sekedar untuk dikenang, namun untuk dikenal dan diteladani risalahnya melalui berbagai kajian dan pengajian. Segenap kehidupan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah petunjuk bagi manusia, contoh riil bagi ummat dalam menjalani kehidupan yang sesuai tuntunan syariat.

Salah satu pesan Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tersampaikan dalam berbagai pengajian di masyarakat adalah sabda beliau yang menyatakan :


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631).

Sedekah jariyah adalah salah satu bentuk sedekah dalam Islam yang memiliki ciri khas berkelanjutan. Konsep ini didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan baik yang dilakukan oleh seseorang akan terus memberikan manfaat, sekalipun orang yang bersedekah telah meninggalkan dunia ini.

Dalam bahasa Arab, kata "jariyah" berasal dari kata kerja "jaraa" yang berarti "mengalir" atau "berlanjut". Maka, amal jariyah artinya adalah amalan yang terus-menerus mengalir pahalanya, meskipun pelakunya telah wafat. Dalam konteks Islam, amal jariyah artinya amalan yang manfaatnya berkesinambungan dan tetap dirasakan oleh orang lain, sehingga pahalanya terus bertambah bagi orang yang mengamalkannya.

Salah contoh sedekah jariyah adalah mewakafkan sebagian harta. Allah ta’ala berfirman.
لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕوَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ‏ ٩٢

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92).

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏ ٢٦١

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).

Ada sejumlah kisah teladan yang dilakukan para sahabat di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkaitan dengan amal wakaf ini, diantaranya :

Wakaf Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar

Masjid Nabawi dulunya adalah milik anak yatim dari Bani Najjar. Awalnya tanah tersebut hendak dihibahkan pada Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun beliau menolaknya, mungkin karena pertimbangan tanah tersebut adalah milik anak yatim yang harus dilindungi. Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan membelinya dengan harga 10 dinar, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu Anhu. Hingga hari ini Masjid Nabawi berdiri kokoh sebagai salah tempat ibadah yang mulia bagi kaum muslimin.

Perluasan Masjid Nabawi Abdurrahman bin Auf

Pada masa Islam berkembang di Madinah, luas masjid Nabawi hanya 35 x 35 meter saja. Namun, pascaperang Khaibar di tahun 7 Hijriah, jumlah kaum muslimin semakin bertambah. Akhirnya, Masjid Nabawi diperluas hingga ukurannya menjadi 50 x 50 meter.

Perluasan tersebut menuju sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh Abdurrahman bin Auf. Sahabat yang merupakan saudagar kaya raya ini rela mewakafkan sebagian tanahnya untuk dibangun menjadi masjid. Saat itu, ia memiliki tiga rumah, salah satunya digunakan untuk menerima tamu-tamu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika ada yang menginap.

Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Pada masa itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan umat Islam lainnya yang berada di Madinah sedang mengalami kesulitan air bersih. Musim paceklik membuat mereka harus bertahan. Padahal, biasanya mereka minum dari air zamzam yang ada di Makkah.

Satu-satunya sumber air yang tersisa hanyalah sumur yang dimiliki seorang Yahudi, bernama Sumur Raumah. Rasa air dari sumur tersebut mirip dengan air zamzam yang ada di Makkah. Tidak heran jika umat Islam di Madinah yang berhijrah dari Makkah rela antre untuk membeli air bersih dari seorang Yahudi tersebut. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda: “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbang kan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapatkan surga-Nya Ta’ala.” (HR Muslim)

Tanpa menunggu lama dan ragu-ragu, Utsman segera menemui Yahudi pemilik sumur tersebut. Awalnya, Yahudi tersebut enggan menjualnya. Utsman menawar dan membuat kesepakatan dengan Yahudi tersebut untuk menjual setengah sumur miliknya kepada Utsman. Sang Yahudi sepakat. Namun, melihat banyaknya orang-orang yang membutuhkan sumur tersebut, Utsman menawar kembali hingga akhirnya sumur tersebut dibeli keseluruhannya oleh Utsman.

Utsman kemudian membebaskan sumur tersebut untuk digunakan oleh semua orang secara gratis tanpa harus membelinya, termasuk Yahudi tersebut. Kehadiran sumur tersebut, menjadi berkah bagi seluruh masyarakat. Bahkan, di sekitar sumur ditumbuhi pohon kurma yang berkembang hingga 1.550 pohon.

Hingga kini, hasil dari kebun kurma tersebut dikelola oleh Departemen Pertanian Saudi Arabia, lalu dijual ke pasar. Setengah dari keuntungannya hingga kini digunakan untuk membiayai anak-anak yatim atau fakir miskin. Setengahnya lagi disimpan di rekening khusus dalam bentuk rekening atas nama Utsman bin Affan.

Kebun Khaibar Umar bin Khattab

Umar bin Khattab mewakafkan atau membebaskan tanahnya yang ada di Khaibar di tahun ke-7 Hijriah. Pada masa itu, Umar menerima tanah di Khaibar. Ia kemudian mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk mendapatkan petunjuk mengenai tanah tersebut. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun memberikan nasihat untuk mewakafkannya.

Hal ini seperti yang disampaikan dalam hadis saat Umar minta saran dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah mendapatkan harta yang bagus. Aku bermaksud menyedekahkannya.”

Maka Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sedekahkanlah buahnya tetapi pohonnya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”

“Maka beliau menyalurkan untuk kegiatan fisabillah, untuk para budak, orang fakir miskin, tamu, para musafir, dan kaum kerabat.” (HR Bukhari)

 

Khatimah

Dari berbagai kisah wakaf Nabi dan sahabat di atas, kita bisa mempelajari dan mengambil beberapa hikmah, di antaranya bahwa Nabi dan sahabatnya tidak pernah ragu untuk mewakafkan harta terbaik dan yang paling dicintainya untuk Islam.

Di era kekinian wakaf yang bernilai sebagai amal jariyah dapat diteladani dan dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :

Membangun masjid

Membantu pembangunan pesantren

Menyediakan Al-Qur’an di masjid atau sekolah

Membangun sumur untuk masyarakat yang membutuhkan, dan lain-lain

Semoga kisah ini dapat menjadi contoh bagi kita semua, untuk meneladani perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat dalam salah sisi amalnya.

Posting Komentar untuk "KISAH INSPIRATIF WAKAF NABI DAN SHAHABAT"