KISAH INSPIRATIF WAKAF NABI DAN SHAHABAT
Kalender Hijriah terus bergulir menuju akhir bulan Rabiul Awwal. Namun gema shalawat terus berlanjut. Kajian mengenal Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam terus dilakukan untuk mengingatkan ummat Islam secara khusus dan ummat manusia secara umum bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Beliau hadir sebagai pembawa risalah, pembawa petunjuk hidup, sebagai teladan terbaik bagi manusia.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bukan sekedar untuk dikenang, namun untuk dikenal dan diteladani risalahnya melalui berbagai kajian dan pengajian. Segenap kehidupan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah petunjuk bagi manusia, contoh riil bagi ummat dalam menjalani kehidupan yang sesuai tuntunan syariat.
Salah satu
pesan Rasul Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang tersampaikan dalam berbagai pengajian di
masyarakat adalah sabda beliau yang menyatakan :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ
: إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya
kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya,
(3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631).
Sedekah
jariyah adalah salah satu bentuk sedekah dalam Islam yang memiliki ciri khas
berkelanjutan. Konsep ini didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan baik yang
dilakukan oleh seseorang akan terus memberikan manfaat, sekalipun orang yang
bersedekah telah meninggalkan dunia ini.
Dalam bahasa Arab, kata "jariyah" berasal dari
kata kerja "jaraa" yang berarti "mengalir" atau
"berlanjut". Maka, amal jariyah artinya adalah amalan yang
terus-menerus mengalir pahalanya, meskipun pelakunya telah wafat. Dalam konteks
Islam, amal jariyah artinya amalan yang manfaatnya berkesinambungan dan tetap
dirasakan oleh orang lain, sehingga pahalanya terus bertambah bagi orang yang
mengamalkannya.
Salah contoh sedekah jariyah adalah mewakafkan sebagian harta.
Allah ta’ala berfirman.
لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ وَمَا
تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ ٩٢
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan,
tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92).
مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ
كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ
حَبَّةٍؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
٢٦١
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah
seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada
seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah
Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).
Ada sejumlah kisah teladan yang dilakukan para sahabat di masa
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkaitan
dengan amal wakaf ini, diantaranya :
Wakaf Nabi
Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar
Masjid Nabawi dulunya adalah milik anak yatim dari Bani Najjar.
Awalnya tanah tersebut hendak dihibahkan pada Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun beliau menolaknya, mungkin
karena pertimbangan tanah tersebut adalah milik anak yatim yang harus
dilindungi. Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan
membelinya dengan harga 10 dinar, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu Anhu. Hingga hari ini Masjid Nabawi berdiri kokoh sebagai salah tempat
ibadah yang mulia bagi kaum muslimin.
Perluasan Masjid Nabawi Abdurrahman bin Auf
Pada masa Islam berkembang di
Madinah, luas masjid Nabawi hanya 35 x 35 meter saja. Namun, pascaperang
Khaibar di tahun 7 Hijriah, jumlah kaum muslimin semakin bertambah. Akhirnya,
Masjid Nabawi diperluas hingga ukurannya menjadi 50 x 50 meter.
Perluasan tersebut menuju sisi
utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh Abdurrahman bin Auf. Sahabat
yang merupakan saudagar kaya raya ini rela mewakafkan sebagian tanahnya untuk
dibangun menjadi masjid. Saat itu, ia memiliki tiga rumah, salah satunya
digunakan untuk menerima tamu-tamu Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam jika ada yang menginap.
Wakaf Sumur
Utsman bin Affan
Pada masa itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan umat Islam lainnya yang berada di Madinah sedang mengalami
kesulitan air bersih. Musim paceklik membuat mereka harus bertahan. Padahal,
biasanya mereka minum dari air zamzam yang ada di Makkah.
Satu-satunya sumber air yang
tersisa hanyalah sumur yang dimiliki seorang Yahudi, bernama Sumur Raumah. Rasa
air dari sumur tersebut mirip dengan air zamzam yang ada di Makkah. Tidak heran
jika umat Islam di Madinah yang berhijrah dari Makkah rela antre untuk membeli
air bersih dari seorang Yahudi tersebut. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun
bersabda: “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbang kan
hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat,
maka akan mendapatkan surga-Nya Ta’ala.” (HR Muslim)
Tanpa menunggu lama dan ragu-ragu,
Utsman segera menemui Yahudi pemilik sumur tersebut. Awalnya, Yahudi tersebut
enggan menjualnya. Utsman menawar dan membuat kesepakatan dengan Yahudi tersebut
untuk menjual setengah sumur miliknya kepada Utsman. Sang Yahudi sepakat.
Namun, melihat banyaknya orang-orang yang membutuhkan sumur tersebut, Utsman
menawar kembali hingga akhirnya sumur tersebut dibeli keseluruhannya oleh
Utsman.
Utsman kemudian membebaskan sumur
tersebut untuk digunakan oleh semua orang secara gratis tanpa harus membelinya,
termasuk Yahudi tersebut. Kehadiran sumur tersebut, menjadi berkah bagi seluruh
masyarakat. Bahkan, di sekitar sumur ditumbuhi pohon kurma yang berkembang hingga
1.550 pohon.
Hingga kini, hasil dari kebun
kurma tersebut dikelola oleh Departemen Pertanian Saudi Arabia, lalu dijual ke
pasar. Setengah dari keuntungannya hingga kini digunakan untuk membiayai
anak-anak yatim atau fakir miskin. Setengahnya lagi disimpan di rekening khusus
dalam bentuk rekening atas nama Utsman bin Affan.
Kebun Khaibar Umar bin
Khattab
Umar bin
Khattab mewakafkan atau membebaskan tanahnya yang ada di Khaibar di tahun ke-7
Hijriah. Pada masa itu, Umar menerima tanah di Khaibar. Ia kemudian mendatangi
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk mendapatkan petunjuk mengenai tanah tersebut.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun memberikan nasihat untuk mewakafkannya.
Hal ini
seperti yang disampaikan dalam hadis saat Umar minta saran dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah mendapatkan harta yang bagus.
Aku bermaksud menyedekahkannya.”
Maka Nabi
Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sedekahkanlah buahnya
tetapi pohonnya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”
“Maka beliau
menyalurkan untuk kegiatan fisabillah, untuk para budak, orang fakir miskin,
tamu, para musafir, dan kaum kerabat.” (HR Bukhari)
Khatimah
Dari berbagai kisah
wakaf Nabi dan sahabat di atas, kita bisa mempelajari dan mengambil beberapa
hikmah, di antaranya bahwa Nabi dan sahabatnya tidak pernah ragu untuk
mewakafkan harta terbaik dan yang paling dicintainya untuk Islam.
Di era
kekinian wakaf yang bernilai sebagai amal jariyah dapat diteladani dan
dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
Membangun masjid
Membantu
pembangunan pesantren
Menyediakan
Al-Qur’an di masjid atau sekolah
Membangun
sumur untuk masyarakat yang membutuhkan, dan lain-lain
Posting Komentar untuk "KISAH INSPIRATIF WAKAF NABI DAN SHAHABAT"