Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RISYWAH


 9 Desember biasa di peringati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia. International Anti-Corruption Day, disingkat IACD) adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye ini sejak penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2003. Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional. (wikipedia)

Islam adalah agama mulia yang diturunkan Allah swt melalui utusan-Nya yang membawa petunjuk dan agama yang benar. Petunjuk bagi manusia untuk menjalankan kehidupan dunia yang baik dan membawa kerberkahan bagi kehidupan akhirat. Islam sebagai petunjuk kehidupan memberikan pedoman bagi manusia mengenai cara memperoleh harta agar terjaga dari harta yang haram. Salah satu cara memperoleh harta yang diharamkan adalah transaksi suap atau ryswah.

Wawasan sebagian masyarakat masih awam berkaitan masalah ryswah atau suap, serta perbedaannya dengan pemberian berupa Hadiah. Mereka beranggapan ryswah bukan sebuah kemaksiatan. Bahkan sebagian pihak menganggap ryswah adalah tanda terima kasih atau uang jasa atas bantuan yang diberikan seseorang. Padahal orang tersebut sudah mendapatkan gaji atas tugas pelayanan publik yang seharusnya tidak berbayar.

Pada masa Rasul saw ada kisah seorang yang mengambil harta secara batil saat ia bertugas memungut zakat atas perintah dari Rasul saw. Dari Abi Humaid as-Sa’idi ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

Rasulullah SAW mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata: “Ini harta zakatmu (Nabi saw/Negara), dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku).”

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “jika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?” Kemudian Nabi SAW berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: “Selanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: “ini hartamu (Rasulullah /Negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya?

Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembik…” (HR. Bukhari dan Muslim).



Allah swt berfirman yang artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al baqarah 188)

Sesungguhnya perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa. Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Dosa besar adalah dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya, diantaranya dosa suap.

Ada beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) diantaranya :

Al-Fayyumi rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah”

Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan”.

Itu adalah makna secara lughah (bahasa), adapun menurut istilah risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman).

Sementara dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 disebutkan bahwa suap atau ryswah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari'ah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Ulama membagi bentuk risywah dalam 4 macam, yaitu :

1.    Risywah yang haram  atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.

2.    Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya benar, karena dia mesti melakukan hal itu.

3.    Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil manfaat. Risywah ini haram bagi yang mengambilnya saja. Sebagai alasan risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan dengan pemerintah. Pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang, lalu dibagi-bagikan. Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan orang. Akan tetapi dari satu sisi haram, karena substansinya adalah kazaliman. Oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yaitu sebagai hadiah untuk menahan kezaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila disyaratkan. Namun bila tidak disyaratkan, sedangkan seseorang yakin bahwa pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama Hanafiyah tidak apa-apa (la ba`sa). Kalau seseorang melaksanakan tugasnya tanpa disyaratkan, dan tidak pula karena ketama’annya, maka memberikan hadiah kepadanya adalah halal, namun makruh sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibn Mas’ud.

4.    Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh dilakukan karena menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib.

Di sisi lain LBM PWNU Lampung dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Pesantren Darus Sa'adah Lampung Tengah pada 20 Agustus 2022 lalu
memutuskan pemberian dari para kandidat kepada pemilik hak suara dalam ajang pemilihan pemimpin termasuk risywah atau suap.
Baik yang hanya meminta dukungan suara, ataupun yang secara tegas menyebutkan bahwa pemberian tersebut sebagai imbalan dari suara pemilih atau dengan istilah lain NPWP alias nomer piro wani piro. (nu.or.id)

Rasûlullâh saw bersabda, “Rasûlullâh saw melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad].

Berdasarkan riwayat di atas ada 3 golongan yang mendapat laknat Allah swt dan Rasul saw berkaitan dengan ryswah, yakni :

1.    Pemberi ryswah atau rasyi,

2.    Penerima ryswah atau murtasyi dan

3.    Perantara ryswah atau ra’isy.

Ketiga golongan ini mendapat ancaman laknat dari Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw.

Semoga kita dapat menjaga diri agar tidak termasuk salah satu dari 3 golongan tersebut karena melakukan perbuatan mengambil harta secara batil.

Posting Komentar untuk "RISYWAH"