RISYWAH
9 Desember biasa di peringati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia. International Anti-Corruption Day, disingkat IACD) adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye ini sejak
penandatanganan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko pada tanggal 9 hingga 11 Desember
2003. Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi
Internasional. (wikipedia)
Islam
adalah agama mulia yang diturunkan Allah swt melalui utusan-Nya yang membawa
petunjuk dan agama yang benar. Petunjuk bagi manusia untuk menjalankan
kehidupan dunia yang baik dan membawa kerberkahan bagi kehidupan akhirat. Islam
sebagai petunjuk kehidupan memberikan pedoman bagi manusia mengenai cara
memperoleh harta agar terjaga dari harta yang haram. Salah satu cara memperoleh
harta yang diharamkan adalah transaksi suap atau ryswah.
Wawasan
sebagian masyarakat masih awam berkaitan masalah ryswah atau suap, serta
perbedaannya dengan pemberian berupa Hadiah. Mereka beranggapan ryswah bukan
sebuah kemaksiatan. Bahkan sebagian pihak menganggap ryswah adalah tanda terima
kasih atau uang jasa atas bantuan yang diberikan seseorang. Padahal orang
tersebut sudah mendapatkan gaji atas tugas pelayanan publik yang seharusnya
tidak berbayar.
Pada masa Rasul saw ada kisah seorang yang mengambil harta secara
batil saat ia bertugas memungut zakat atas perintah dari Rasul saw. Dari Abi
Humaid as-Sa’idi ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah SAW
mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk
menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi
SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata:
“Ini harta zakatmu (Nabi saw/Negara), dan yang ini adalah hadiah (yang
diberikan kepadaku).”
Lalu Rasulullah SAW
bersabda, “jika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah
ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?” Kemudian Nabi SAW
berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: “Selanjutnya saya
mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari
apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan
berkata: “ini hartamu (Rasulullah /Negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan
kepadaku.” Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah
dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya?
Demi Allah begitu
seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia
akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan
mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas
pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing
mengembik…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah
swt berfirman yang artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang
lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al baqarah 188)
Sesungguhnya
perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa.
Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah
(suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla
dan Rasul-Nya. Dosa besar adalah dosa yang ada had (hukuman tertentu dari
agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan
laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya, diantaranya dosa suap.
Ada
beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) diantaranya :
Al-Fayyumi
rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh
seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar
hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah”
Ibnul
Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan
kepada keperluan dengan bujukan”.
Itu
adalah makna secara lughah (bahasa),
adapun menurut istilah risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk
membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan
(kepalsuan; kezhaliman).
Sementara
dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23
Tahun 2000 disebutkan bahwa suap atau ryswah adalah pemberian yang diberikan
oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu
perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari'ah) atau membatilkan perbuatan
yang hak.
Ulama membagi bentuk risywah dalam 4 macam, yaitu :
1. Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya,
yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.
2. Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya
benar, karena dia mesti melakukan hal itu.
3. Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak
kemudaratan dan mengambil manfaat. Risywah ini haram bagi yang mengambilnya
saja. Sebagai alasan risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan
dengan pemerintah. Pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang, lalu
dibagi-bagikan. Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan
orang. Akan tetapi dari satu sisi haram, karena substansinya adalah kazaliman.
Oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yaitu sebagai hadiah untuk
menahan kezaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila
disyaratkan. Namun bila tidak disyaratkan, sedangkan seseorang yakin bahwa
pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama
Hanafiyah tidak apa-apa (la ba`sa). Kalau seseorang melaksanakan
tugasnya tanpa disyaratkan, dan tidak pula karena ketama’annya, maka memberikan
hadiah kepadanya adalah halal, namun makruh sebagaimana yang diriwayatkan dari
Ibn Mas’ud.
4. Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang
memberikan dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh dilakukan karena
menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil
harta untuk melakukan yang wajib.
Di
sisi lain LBM PWNU Lampung dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Pesantren
Darus Sa'adah Lampung Tengah pada 20 Agustus 2022 lalu
memutuskan pemberian dari para kandidat kepada pemilik hak suara dalam ajang
pemilihan pemimpin termasuk risywah atau suap.
Baik yang hanya meminta dukungan suara, ataupun yang secara tegas menyebutkan
bahwa pemberian tersebut sebagai imbalan dari suara pemilih atau dengan istilah
lain NPWP alias nomer piro wani piro. (nu.or.id)
Rasûlullâh
saw bersabda, “Rasûlullâh saw melaknat
pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan
keduanya.” (HR. Ahmad].
Berdasarkan
riwayat di atas ada 3 golongan yang mendapat laknat Allah swt dan Rasul saw
berkaitan dengan ryswah, yakni :
1.
Pemberi ryswah
atau rasyi,
2.
Penerima ryswah
atau murtasyi dan
3.
Perantara ryswah
atau ra’isy.
Ketiga
golongan ini mendapat ancaman laknat dari Allah swt dan Rasulullah Muhammad
saw.
Posting Komentar untuk "RISYWAH"