Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HADIAH DAN RISYWAH

Islam adalah agama yang mulia dan memerintahkan kaum muslimin untuk saling memuliakan sesamanya, baik dalam konteks sesama muslim maupun sesama manusia. Salah satu bentuk memuliakan adalah dengan saling memberikan hadiah. Dalam Islam, hadiah adalah pemberian tanpa mengharap imbalan untuk memuliakan penerima, dan sangat dianjurkan untuk mempererat persaudaraan dan cinta, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam, "Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR. Bukhari). 

Hadiah bisa berupa apa saja, bahkan yang sederhana seperti kuah masakan atau ujung kaki kambing, dan tidak harus mahal. Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda yang artinya: “Wahai wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing“. (HR Bukhari)

Namun, semulia apapun perbuatan, jika dilakukan dalam konteks yang salah, maka dampaknya bisa berubah menjadi dosa. Hal ini berlaku terutama saat hadiah diberikan kepada seseorang karena jabatannya atau perannya dalam suatu proses pelayanan publik. Oleh karena itu bagi seorang pejabat atau pegawai negara hendaknya ia berhati – hati karena aktivitas saling memberi hadiah bisa berubah dari berkah menjadi dosa karena salah konteks.

Jika dilihat sekilas, risywah atau suap memang memiliki kesamaan dengan model pemberian lainnya. Menurut Imam Al-Ghazali, secara umum istilah pemberian (hibah) dapat mencakup hadiah, sedekah, dan suap. Ketiganya sama-sama mengandung unsur kerelaan dari pemberi. Namun yang membedakan ketiganya terletak pada motif pemberian.  

Imam Al-Ghazali merinci motif pemberian :

1.    Jika dilatari dengan motif ukhrawi seperti pahala, maka disebut sedekah.

2.     Sedangkan jika dengan motif memuliakan, maka disebut hadiah.

3.    Jika dilatari dengan motif duniawi maka dapat dikategorikan hibbah bi tsawab (pemberian dengan adanya balasan), atau ijarah (upah dalam akad ijarah).

4.    Jika pemberian dilatari dengan motif agar tujuan pemberi tercapai melalui perantara penerima, maka tergolong risywah atau suap.

Syekh Nawawi Al-Bantani mendefinisikan risywah atau suap sebagai pemberian kepada qadhi (hakim) dengan motif agar menggagalkan sebuah kebenaran atau melegalkan kejahatan. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi mengatakan: “Menerima suap haram hukumnya. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada qadhi agar menetapkan hukum yang tidak benar, atau agar penyuap terbebas dari hukum yang benar. Memberi suap juga diharamkan sebab termasuk membantu terjadinya maksiat.”

Sementara itu Ibnu Katsir dalam Mishbahul Munir menjelaskan bahwa praktik suap tidak hanya menyangkut pemberian terhadap hakim yang memiliki otoritas putusan hukum dalam suatu negara, akan tetapi lebih luas daripada itu. “Risywah adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya agar menetapkan hukum yang memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap.”

Jika hadiah ini diberikan dalam konteks “agar urusan dimudahkan”, atau ketika urusannya belum selesai dan masih ada pengaruh yang bisa diberikan oleh penerima jabatan, maka hadiah tersebut bukan lagi sekadar bentuk apresiasi tetapi telah berubah menjadi risywah (suap) yang dilarang keras dalam Islam.

Ada banyak nash yang menyebutkan larangan menerima suap atau risywah. Hadis dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam hukum”. (HR. al-Turmudzi).

Pada hadits lain disebutkan yang Artinya : “Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya”. (HR. Ahmad)

Bahkan ada sebuah kisah yang menunjukkan tegasnya larangan menerima  risywah dan sejenisnya. Suatu ketika, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengutus seorang amil zakat bernama Ibnu Luthbiyyah. Setelah melaksanakan tugasnya, ia kembali kepada Rasulullah dan berkata:

“Ini adalah zakat, aku serahkan kepadamu. Dan ini adalah hadiah dari masyarakat untukku.”

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam langsung naik ke mimbar dan mengecam hal tersebut:

"Apa gerangan seorang pekerja yang kami amanahkan, lalu dia datang dan berkata: ini untukmu, dan ini hadiah dariku. Seandainya ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, apakah ada yang memberinya hadiah? Demi Allah, siapa pun yang menerima hadiah karena tugasnya, maka itu akan menjadi beban yang dipikulnya di hari kiamat seperti seekor unta, sapi, atau kambing yang mengembik." (HR. Bukhari)

Dalam suasana yang sangat serius, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bahkan mengangkat lengan jubahnya dan berseru: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?"

Pesan dari hadis ini sangat jelas, Hadiah yang diberikan dalam rangka pelayanan tugas negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ia bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tapi juga akan menjadi azab yang dipikul di akhirat kelak.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam juga memperingatkan bahwa mengambil sesuatu di luar haknya, meski dalam bentuk hadiah, bisa masuk kategori ghulul (penggelapan atau korupsi). Sebagaimana sabda beliau yang artinya,"Barang siapa yang kami angkat untuk melakukan sebuah pekerjaan, lalu kami beri gaji yang cukup, maka apa pun yang ia ambil (di luar itu) adalah ghulul." (HR. Abu Daud)

Dalam konteks hari ini, ghulul bisa berarti menyalahgunakan fasilitas jabatan, menerima “amplop” dari pihak berkepentingan dan memanfaatkan posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Khatimah

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Abu Dawud melalui Sayyidatina Aisyah Radhiyallahu anha menunjukkan bahwa membalas pemberian dengan pemberian lainnya adalah diperbolehkan. Sayyidatina Aisyah Radhiyallahu anha menyampaikan: "Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menerima pemberian   hadiah   dan   membalasnya".   (HR   Bukhari, Tirmidhi, Abu Daud, Ahmad).

Adapun di hadits lainnya menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menolak pemberian yang diberikan dengan tulus dan tanpa niat buruk. Sebagaimana hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau aku diundang untuk menyantap kaki kambing depan dan belakang, niscaya aku penuhi dan dihadiahkan kepadaku kaki kambing depan dan kaki kambing belakang, niscaya aku menerimanya” (HR. Abu Dawud)

Namun Sahabat Umar bin Khatab menolak menerima hadiah saat beliau mendapatkan amanah sebagai Khalifah. Begitu pula dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Saat ditanya mengapa ia menolak hadiah, padahal Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menerima hadiah, ia menjawab: “Hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hadiah. Tapi sekarang hadiah diberikan untuk tujuan risywah.” (HR. Bukhari)

Jawaban ini menunjukkan kecermatan dalam membedakan niat dan konteks. Hadiah yang dulunya merupakan bentuk cinta dan keikhlasan, kini bisa disalahgunakan menjadi bentuk pengaruh untuk kepentingan duniawi. Oleh karena itu seorang pejabat atau pegawai negara hendaknya senantiasa berhati – hati dan cermat saat menerima tawaran hadiah sebab hal itu bisa menjadi laknat dan bebannya di akhirat kelak.

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "HADIAH DAN RISYWAH"