HADIAH DAN RISYWAH
Hadiah bisa berupa apa saja, bahkan yang
sederhana seperti kuah masakan atau ujung kaki kambing, dan tidak harus mahal. Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda yang artinya: “Wahai
wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga
kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing“. (HR Bukhari)
Namun, semulia apapun perbuatan, jika dilakukan dalam konteks yang
salah, maka dampaknya bisa berubah menjadi dosa. Hal ini berlaku terutama saat
hadiah diberikan kepada seseorang karena jabatannya atau perannya dalam suatu
proses pelayanan publik. Oleh karena itu bagi seorang pejabat atau pegawai
negara hendaknya ia berhati – hati karena aktivitas saling memberi hadiah bisa
berubah dari berkah menjadi dosa karena salah konteks.
Jika dilihat sekilas, risywah atau suap memang memiliki
kesamaan dengan model pemberian lainnya. Menurut Imam Al-Ghazali, secara umum
istilah pemberian (hibah) dapat mencakup hadiah, sedekah, dan suap. Ketiganya
sama-sama mengandung unsur kerelaan dari pemberi. Namun yang membedakan
ketiganya terletak pada motif pemberian.
Imam Al-Ghazali merinci motif pemberian :
1.
Jika dilatari
dengan motif ukhrawi seperti pahala, maka disebut sedekah.
2.
Sedangkan jika dengan motif memuliakan, maka
disebut hadiah.
3.
Jika dilatari
dengan motif duniawi maka dapat dikategorikan hibbah bi tsawab (pemberian
dengan adanya balasan), atau ijarah (upah dalam akad ijarah).
4.
Jika pemberian
dilatari dengan motif agar tujuan pemberi tercapai melalui perantara penerima,
maka tergolong risywah atau suap.
Syekh Nawawi Al-Bantani mendefinisikan risywah atau suap sebagai
pemberian kepada qadhi (hakim) dengan motif agar menggagalkan sebuah
kebenaran atau melegalkan kejahatan. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi
mengatakan: “Menerima suap haram hukumnya. Suap adalah sesuatu yang
diberikan kepada qadhi agar menetapkan hukum yang tidak benar, atau agar
penyuap terbebas dari hukum yang benar. Memberi suap juga diharamkan sebab
termasuk membantu terjadinya maksiat.”
Sementara
itu Ibnu Katsir dalam Mishbahul Munir menjelaskan bahwa praktik suap
tidak hanya menyangkut pemberian terhadap hakim yang memiliki otoritas putusan
hukum dalam suatu negara, akan tetapi lebih luas daripada itu. “Risywah adalah
sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya agar menetapkan
hukum yang memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap.”
Jika hadiah ini
diberikan dalam konteks “agar urusan dimudahkan”, atau ketika urusannya belum
selesai dan masih ada pengaruh yang bisa diberikan oleh penerima jabatan, maka
hadiah tersebut bukan lagi sekadar bentuk apresiasi tetapi telah berubah
menjadi risywah (suap) yang dilarang keras dalam Islam.
Ada banyak nash yang menyebutkan larangan menerima suap atau risywah.
Hadis dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam
hukum”. (HR. al-Turmudzi).
Pada hadits lain disebutkan yang Artinya : “Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima
sogok serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara
keduanya”. (HR. Ahmad)
Bahkan ada sebuah kisah yang menunjukkan tegasnya larangan
menerima risywah dan sejenisnya. Suatu ketika,
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengutus
seorang amil zakat bernama Ibnu Luthbiyyah. Setelah melaksanakan tugasnya, ia
kembali kepada Rasulullah dan berkata:
“Ini
adalah zakat, aku serahkan kepadamu. Dan ini adalah hadiah dari masyarakat
untukku.”
Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa Sallam langsung naik ke mimbar dan mengecam
hal tersebut:
"Apa
gerangan seorang pekerja yang kami amanahkan, lalu dia datang dan berkata: ini
untukmu, dan ini hadiah dariku. Seandainya ia duduk saja di rumah ayah atau
ibunya, apakah ada yang memberinya hadiah? Demi Allah, siapa pun yang menerima
hadiah karena tugasnya, maka itu akan menjadi beban yang dipikulnya di hari
kiamat seperti seekor unta, sapi, atau kambing yang mengembik." (HR. Bukhari)
Dalam suasana yang sangat serius, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
bahkan mengangkat lengan jubahnya dan berseru: "Ya Allah, bukankah aku
telah menyampaikannya?"
Pesan dari hadis ini sangat jelas, Hadiah yang diberikan dalam
rangka pelayanan tugas negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ia
bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tapi juga akan menjadi azab yang
dipikul di akhirat kelak.
Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa Sallam juga memperingatkan bahwa mengambil
sesuatu di luar haknya, meski dalam bentuk hadiah, bisa masuk kategori ghulul
(penggelapan atau korupsi). Sebagaimana sabda beliau yang artinya,"Barang siapa yang kami
angkat untuk melakukan sebuah pekerjaan, lalu kami beri gaji yang cukup, maka
apa pun yang ia ambil (di luar itu) adalah ghulul." (HR.
Abu Daud)
Dalam konteks hari ini, ghulul bisa berarti menyalahgunakan
fasilitas jabatan, menerima “amplop” dari pihak berkepentingan dan memanfaatkan
posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Khatimah
Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa Sallam menjelaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Abu Dawud melalui Sayyidatina Aisyah Radhiyallahu anha menunjukkan
bahwa membalas pemberian dengan pemberian lainnya adalah diperbolehkan.
Sayyidatina Aisyah Radhiyallahu anha menyampaikan: "Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menerima pemberian hadiah dan
membalasnya". (HR Bukhari, Tirmidhi,
Abu Daud, Ahmad).
Adapun di hadits lainnya menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menolak
pemberian yang diberikan dengan tulus dan tanpa niat buruk. Sebagaimana hadis
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa
Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam
bersabda: “Kalau aku diundang
untuk menyantap kaki kambing depan dan belakang, niscaya aku penuhi dan
dihadiahkan kepadaku kaki kambing depan dan kaki kambing belakang, niscaya aku
menerimanya” (HR. Abu Dawud)
Namun Sahabat Umar bin Khatab menolak menerima hadiah saat beliau
mendapatkan amanah sebagai Khalifah. Begitu pula dengan Khalifah Umar bin Abdul
Aziz. Saat ditanya mengapa ia menolak hadiah, padahal Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
menerima hadiah, ia menjawab: “Hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hadiah. Tapi
sekarang hadiah diberikan untuk tujuan risywah.” (HR. Bukhari)
Jawaban ini menunjukkan kecermatan dalam membedakan niat dan
konteks. Hadiah yang dulunya merupakan bentuk cinta dan keikhlasan, kini bisa
disalahgunakan menjadi bentuk pengaruh untuk kepentingan duniawi. Oleh karena
itu seorang pejabat atau pegawai negara hendaknya senantiasa berhati – hati dan
cermat saat menerima tawaran hadiah sebab hal itu bisa menjadi laknat dan
bebannya di akhirat kelak.
Posting Komentar untuk "HADIAH DAN RISYWAH"