Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amal Yang Rungkad

Kaum muslimin telah memasuki tiga per empat bulan Rajab. Sebuah bulan mulia yang termasuk salah satu bulan haram yang istimewa, sehingga amalan saleh dilipatgandakan pahalanya. Selain itu di bulan ini juga terjadi peristiwa istimewa yakni isra’ mi’raj nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam.

Ulama juga berpendapat bahwa Rajab adalah bulan yang sangat tepat untuk muhasabah (evaluasi diri), sebagai momentum mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan memperbaiki akhlak, memperbanyak ibadah, bertaubat, dan meninggalkan maksiat agar iman lebih kuat saat Ramadhan tiba.

Sungguh Tujuan hidup manusia adalah beribadah kepada Allah ta’ala, sebagaimana di firmankan Allah dalam QS. Adz Dzariyat ayat yang ke 56. Oleh karena itu semua aktivitas yang diniatkan untuk Allah ta’ala dan dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam akan bernilai ibadah.

Amal sholih seperti sedekah, sholat, haji / umrah dan lain – lain merupakan contoh konkret ibadah kepada Allah ta’ala. Namun amalan dunia seperti berdagang, bekerja, kerja bakti dapat pula menjadi perbuatan yang bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah ta’ala.

Artinya mengumpulkan pahala bukanlah hal yang sulit. Allah ta’ala Tuhan Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Dia tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya. Dia memberikan banyak jalan untuk beramal ibadah serta membuka banyak pintu surga bagi makhluq-Nya.

Namun kaum muslimin juga harus berhati – hati, amal ibadah dan pahala yang segunung bisa rungkad, hancur berkeping – keping alias bangkrut karena mendhalimi orang lain. Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”.

Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim).

Sementara di hadits Bukhari disampaikan yang artinya,“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”.

Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya”.

Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Allah ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya yang artinya : “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”(TQS. Al Baqarah : 188)

Ayat ini memuat larangan 3 hal yakni; melarang makan uang riba, melarang menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Dan melarang menjadi makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. Kemudian pada bagian kedua adalah larangan menyuap hakim yang ditujukan untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil. Tindakan ini dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. 

Dalam firman Nya yang lain disebutkan :

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (TQS An-Nisa: 29).

Dari ayat ini, para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam. Di antaranya adalah sebuah petunjuk bahwa agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat. Dalam upaya mendapatkan kekayaan, tidak diperbolehkan menzalimi orang lain, baik individu maupun masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya merupakan tindakan yang akan mendapatkan balasan.

KH. Muhammad Faizin mengutip Kitab al-Kaba'ir karya al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi bahwa disebutkan ada tiga bentuk kezaliman kepada sesama manusia, yakni (1) memakan harta atau hak orang lain secara batil; (2) membunuh, memukul, melukai, atau menyakiti secara fisik; (3) menghina, mencela, mengutuk, menuduh tak berdasar, dan sebagainya. 

 

Khatimah

Aktivitas muhasabah atau introspeksi diri dapat membantu diri mengingat kembali perbuatan yang telah dilakukan. Bisa jadi ada perbuatan yang tidak sengaja mendzalimi atau menyakiti orang lain. Maka dengan muhasabah dapat membantu kita melakukan langkah – langkah antisipasi, beristighfar, meminta maaf, mengganti kerugian orang yang di dzalimi ataupun usaha – usaha lain untuk mendapatkan keridloan orang yang terdzalimi, agar amal baik yang sudah  kita laksanakan tidak tergerus oleh kedzaliman kita pada orang lain. Mudah-mudahan kita diberikan hidayah oleh Allah untuk terhindar dari berbuat zalim kepada orang lain. Amin yaa rabbal alamin.

Posting Komentar untuk "Amal Yang Rungkad"