Amal Yang Rungkad
Kaum muslimin telah memasuki tiga per empat bulan Rajab. Sebuah bulan mulia yang termasuk salah satu bulan haram yang istimewa, sehingga amalan saleh dilipatgandakan pahalanya. Selain itu di bulan ini juga terjadi peristiwa istimewa yakni isra’ mi’raj nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam.
Ulama juga berpendapat bahwa Rajab adalah bulan yang sangat tepat
untuk muhasabah
(evaluasi diri), sebagai
momentum mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan memperbaiki akhlak,
memperbanyak ibadah, bertaubat, dan meninggalkan maksiat agar iman lebih kuat
saat Ramadhan tiba.
Sungguh Tujuan hidup manusia adalah beribadah kepada Allah ta’ala, sebagaimana di
firmankan Allah dalam QS. Adz Dzariyat ayat yang ke 56. Oleh karena itu semua aktivitas yang
diniatkan untuk Allah ta’ala dan dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
akan bernilai ibadah.
Amal sholih seperti sedekah, sholat, haji / umrah dan lain – lain
merupakan contoh konkret ibadah kepada Allah ta’ala. Namun amalan dunia seperti
berdagang, bekerja, kerja bakti dapat pula menjadi perbuatan yang bernilai
ibadah jika diniatkan karena Allah ta’ala.
Artinya mengumpulkan pahala bukanlah hal yang sulit. Allah ta’ala Tuhan Yang Maha
Pemurah dan Maha Pengasih. Dia tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya. Dia
memberikan banyak jalan untuk beramal ibadah serta membuka banyak pintu surga
bagi makhluq-Nya.
Namun kaum muslimin juga harus berhati – hati, amal ibadah dan
pahala yang segunung bisa rungkad, hancur berkeping – keping alias bangkrut
karena mendhalimi orang lain. Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang
artinya,“Tahukah
kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para
shahabat pun menjawab, ”Orang yang
bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta
benda”.
Nabi
bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang
yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat,
tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan
harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya
akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah
habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka
diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya.
Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim).
Sementara di hadits Bukhari disampaikan yang artinya,“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan
saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada
hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar
dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia
memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia
tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu
akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”.
Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya
meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor
kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. “Zalim adalah meletakkan
sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun
karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun
dari segi tempatnya”.
Zalim juga diartikan sebagai perbuatan
menggunakan milik orang lain tanpa hak. Allah ta’ala mengingatkan
dalam firman-Nya yang artinya : “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang
batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui.”(TQS. Al Baqarah : 188)
Ayat ini memuat
larangan 3 hal yakni; melarang makan uang riba, melarang menerima harta tanpa
ada hak untuk itu. Dan melarang menjadi makelar-makelar yang melaksanakan
penipuan terhadap pembeli atau penjual. Kemudian pada bagian kedua adalah
larangan menyuap hakim yang ditujukan untuk mendapatkan sebagian harta orang
lain dengan cara yang batil. Tindakan ini dengan menyogok atau memberikan
sumpah palsu atau saksi palsu.
Dalam firman Nya yang lain disebutkan :
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (TQS An-Nisa: 29).
Dari ayat ini, para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan
memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan
dalam. Di antaranya adalah sebuah petunjuk bahwa agama Islam mengakui adanya
hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu
gugat. Dalam upaya mendapatkan kekayaan, tidak diperbolehkan menzalimi orang
lain, baik individu maupun masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil
seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi
timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya merupakan tindakan yang akan
mendapatkan balasan.
KH. Muhammad Faizin mengutip Kitab al-Kaba'ir karya
al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi bahwa disebutkan ada tiga bentuk kezaliman kepada
sesama manusia, yakni (1) memakan harta atau hak orang lain secara batil; (2)
membunuh, memukul, melukai, atau menyakiti secara fisik; (3) menghina, mencela,
mengutuk, menuduh tak berdasar, dan sebagainya.
Khatimah

Posting Komentar untuk "Amal Yang Rungkad"